Advertisement
Persiapan Dini PPDB 2019 di Jogja, Domisili Siswa Mulai Didata

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Agar kasus blank spot pada sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak terulang lagi tahun depan, Pemkot Jogja mulai tahun ini mendata domisili siswa kelas enam SD dan sembilan SMP.
Pendataan dilakukan agar Pemkot Jogja memiliki data sebaran siswa sebagai dasar penentuan sistem zonasi PPDB. Dengan begitu, pemkot tidak akan disalahkan lagi oleh orang tua yang mempersoalkan area blank spot atau titik kosong.
Advertisement
"Hasil pendataan akan kami terapkan kembali tahun ajaran 2019/2020," kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, Jumat (3/8/2018).
Terkait hal itu, Heroe meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Jogja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Jogja agar segera menyelesaikan pendataan siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Sebab mereka merupakan peserta PPDB tahun depan, baik untuk masuk kelas 7 SMP maupun 10 SMA/SMK.
BACA JUGA
Sebenarnya, kata Heroe, pendataan serupa rutin dilakukan oleh Disdik. Hanya saja dia meminta data tersebut difokuskan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP. Alasannya agar Disdik bisa mengantisipasi persoalan blank spot.
"Pendataan ini juga terkait perekaman dan pencetakan kartu identitas anak (KIA)," katanya.
Menurut Heroe, capaian KIA di Jogja baru sebesar 85%. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian Pemkot karena capaiannya tidak setinggi e-KTP. "Kalau e-KTP semua orang butuh jadi mau merekam, beda dengan KIA yang dinilai bagi sebagian orang tidak penting," katanya.
Kepala Disdik Jogja Edy Heri Suasana mengakui jika proses pendataan siswa rutin dilakukan Disdik. Hanya saja, Disdik lebih menyempurnakan lagi hasil pendataan. Tidak hanya kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, Disdik juga mendata siswa seluruh siswa yang belajar di Jogja.
"Untuk siswa kelas 1 SD dan 7 SMP pendataan baru dilakukan di sekolah berdasarkan alamat siswa. Jadi kalau mau dibuat peta lulusan sudah bisa," ungkapnya.
Hanya saja yang menjadi masalah data siswa yang masuk berdasarkan alamat tinggal para siswa. Adapun pendaftaran PPDB data siswa yang digunakan harus sesuai alamat dalam kartu keluarga (KK) orang tua. Akhirnya, saat PPDB banyak orang tua yang memindahkan KK ke dalam kota.
"Makanya ada aturan maksimal tercatat di KK enam bulan sebelum PPDB. Itu bagian dari antisipasi," katanya.
Adapun Kepala Disdukcapil Jogja Sisruwadi mengaku pendataan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan KIA. Berbeda dengan eKTP yang capaiannya saat ini 98,3% atau tersisa 1,7% (5.000 warga) yang belum memiliki KIA sekitar 15%. Itu termasuk siswa yang akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2019 yang jumlahnya diperkirakan 3.000 anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 21-26 Oktober 2025, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement