Advertisement

Panwaslu Cermati Bacaleg Belum Kantongi SK Pemberhentian

Irwan A Syambudi
Minggu, 19 Agustus 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Panwaslu Cermati Bacaleg Belum Kantongi SK Pemberhentian Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif (caleg) ke publik, Panwaslu Kabupaten Sleman langsung melakukan pencermatan. Salah satu yang disoroti yakni adanya bacaleg yang masih berstatus sebagai pejabat publik.

Ketua Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya telah mencermati sejumlah daftar bacaleg yang telah diumumkan. Dari daftar tersebut terdapat sebagian yang masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal sesuai persyaratan bacaleg harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan publik dengan dibuktikan melalui surat keterangan (SK) pemberhentian. "Yang menjadi pencermatan kami sementara hanya SK [pemberhentian] beberapa anggota BPD yang sampai saat ini belum turun," kata dia, Minggu (19/8/2018).

Advertisement

Hal ini nantinya akan menjadi catatan Panwaslu untuk kemudian disampaikan ke KPU. Secara resmi masukkan akan diberikan secara tertulis kepada KPU setelah masa pencermatan dan masukan masyarakat selesai yakni sampai Selasa (21/8). "Kami akan memberi saran dan masukan ke KPU bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai BPD, dan belum ada SK pemberhentiannya," kata Ibnu. Saat ditanya terkait dengan kemungkinan gugurnya bacaleg yang tidak memiliki SK pemberhentian Panwaslu belum dapat memastikan. "Kami bakal mencermati regulasinya dulu," kata dia.

Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara, Haryanto, mengakui ada beberapa bacaleg yang berstatus sebagai anggota BPD, kepala desa dan pegawai BUMD. Namun yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dan dilampirkan saat pendaftaran bacaleg. Hanya saja untuk surat resmi dari tempat bekerja belum turun

Untuk itu KPU masih akan memberikan waktu hingga akhir sebelum penetapan calon legislatif (caleg). Dia memperkirakan SK pemberhentian dari sebagian bacaleg yang memiliki jabatan publik masih dalam proses. "Kalau suratnya [SK pemberhentian] mungkin masih dalam proses sehingga SK pemberhentian belum ada. Nanti kami akan menindaklanjuti SK tersebut ke instansi yang terkait," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem

Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem

News
| Rabu, 05 November 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement