Advertisement
Panwaslu Cermati Bacaleg Belum Kantongi SK Pemberhentian
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif (caleg) ke publik, Panwaslu Kabupaten Sleman langsung melakukan pencermatan. Salah satu yang disoroti yakni adanya bacaleg yang masih berstatus sebagai pejabat publik.
Ketua Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya telah mencermati sejumlah daftar bacaleg yang telah diumumkan. Dari daftar tersebut terdapat sebagian yang masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal sesuai persyaratan bacaleg harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan publik dengan dibuktikan melalui surat keterangan (SK) pemberhentian. "Yang menjadi pencermatan kami sementara hanya SK [pemberhentian] beberapa anggota BPD yang sampai saat ini belum turun," kata dia, Minggu (19/8/2018).
Advertisement
Hal ini nantinya akan menjadi catatan Panwaslu untuk kemudian disampaikan ke KPU. Secara resmi masukkan akan diberikan secara tertulis kepada KPU setelah masa pencermatan dan masukan masyarakat selesai yakni sampai Selasa (21/8). "Kami akan memberi saran dan masukan ke KPU bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai BPD, dan belum ada SK pemberhentiannya," kata Ibnu. Saat ditanya terkait dengan kemungkinan gugurnya bacaleg yang tidak memiliki SK pemberhentian Panwaslu belum dapat memastikan. "Kami bakal mencermati regulasinya dulu," kata dia.
Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara, Haryanto, mengakui ada beberapa bacaleg yang berstatus sebagai anggota BPD, kepala desa dan pegawai BUMD. Namun yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dan dilampirkan saat pendaftaran bacaleg. Hanya saja untuk surat resmi dari tempat bekerja belum turun
BACA JUGA
Untuk itu KPU masih akan memberikan waktu hingga akhir sebelum penetapan calon legislatif (caleg). Dia memperkirakan SK pemberhentian dari sebagian bacaleg yang memiliki jabatan publik masih dalam proses. "Kalau suratnya [SK pemberhentian] mungkin masih dalam proses sehingga SK pemberhentian belum ada. Nanti kami akan menindaklanjuti SK tersebut ke instansi yang terkait," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Sleman
- Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
- Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
- Prosesi Pemakaman PB XIII di Imogiri, Begini Persiapan Polda DIY
- Investasi Kereta Gantung Rp200 Miliar di Prambanan Jalan Terus
Advertisement
Advertisement




