Advertisement

Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini

David Kurniawan
Selasa, 04 November 2025 - 19:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa memastikan kontrak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berlangsung berapa tahun. Pasalnya, kebijakan masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, untuk rekrutmen PPPK Paruh Waktu masih dalam proses. Adapun tahapan di tingkat daerah sudah dilakukan semuanya karena tinggal menunggu Nomor Induk Kepegawaian (NIK) untuk kemudian dilakukan pengangkatan.

Advertisement

“Sudah diusulkan, tapi hingga sekarang nomor kepegawaian untuk PPPK paruh waktu beleum keluar,” katanya, Selasa (4/11/2025).

Meski masih menunggu, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan pada saat para pegawai ini diangkat. Pasalnya, didalam pembahasan APBD 2026 sudah memasukan nomenklatur gaji untuk PPPK Paruh Waktu.

“Masih dilakukan pembahasan hingga sekarang,” katanya.

Disinggung mengenai kontrak kerja, Sri Suhartanta mengakui belum bisa memutuskan. Ia berdalih, keputusan masih menungguu pentunjuk teknis secara resmi dari Pemerintah Pusat.

“Kalau PPPK dikontrak lima tahun, yang bisa diperpanjang apabila kinerjanya memuaskan. Tapi, untuk PPPK Paruh Waktu, kami belum bisa memastikan berapa lama akan dikontrak,” katanya.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, total ada 2.000 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul. Hanya saja, saat proses pemberkasan dengan menyerahkan daftar riwayat hidup terdapat tujuh calon yang tidak menyerahkan sehingga dinyatakan mengundurkan diri.

“Jadi yang diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai hanya 1.993 orang. Sekarang tinggal menunggu proses diterbitkannya nomor kepegawaian ini,” katanya.

Dia menjelakan, untuk ketujuh calon yang mengundurkan diri ada beberapa macam alasan seperti mengikuti suami kerja di luar daerah, memasuki masa pensiun. Selain itu, juga ada yang menjadi pamong kalurahan hingga terkendala kondisi kesehatan.

“Bukan masalah kalau ada yang mundur, karena proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul tetap jalan terus,” katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan nomor induk pegawai PPPK Paruh Waktu diterbitkan karena kebijakan mutlak ada di BKN. Namun, ia memastikan setelah nomor tersebut dikeluarkan, maka para calon segera dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Gunungkidul.

“Kalau untuk masa kerjanya, kami masih menunggu instruksi dari Pusat juga. Apakah akan diseragamkan seperti PPPK dikontrak lima tahun, atau ada kebijakan lain masih ditunggu,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Besok, KPK Umumkan Status Tersangka dalam Kasus OTT Gubernur Riau

Besok, KPK Umumkan Status Tersangka dalam Kasus OTT Gubernur Riau

News
| Selasa, 04 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement