Advertisement

Mediasi Buntu, Sengketa Partai Hanura Berlanjut

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 22 Agustus 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Mediasi Buntu, Sengketa Partai Hanura Berlanjut Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menggelar mediasi laporan sengketa Partai Hanura untuk pertama kali di Kantor Panwaslu Kecamatan Tempel, Selasa (21/8/2018). Mediasi berjalan buntu karena tidak menemui titik temu dan dilanjutkan dengan ajudikasi.

Mediator dari Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya mempertemukan Partai Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk mediasi sengketa yang diajukan Partai Hanura. Namun setelah kurang lebih tiga setengah jam bertemu, mediasi tak membuahkan hasil. “Kedua pihak tidak menyepakati pokok persoalan, maka mediasi masuk ke tahap ajudikasi,” katanya, Selasa.

Advertisement

Sebelumnya Partai Hanura mengajukan sengketa karena tiga bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sleman. Ketiga bacaleg tersebut TMS karena dianggap tidak tepat waktu dalam mengumpulkan berkas perbaikan yang harusnya dikumpulkan pada Selasa (31/8/2018). Ibnu mengatakan, ajudikasi akan dilakukan Kamis (23/8/2018). Apabila masih buntu, maka sengketa akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sleman, Dzit Khaeroni, mengaku jajarannya sebenarnya tidak menginginkan sengketa hingga ajudikasi. “Kami berharap ada kesepahaman dengan KPU Sleman, yakni bacaleg kami masuk ke DCS karena semua syarat sudah dipenuhi,” katanya, Selasa.

Ia mengeluhkan belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh Panwaslu terkait dengan langkah sengketa yang bisa diajukan oleh partai politik. “Tidak ada sosialisasi, langkahnya seperti apa, harusnya ada sosialisasi agar kami tahu ketika sengketa itu prosesnya seperti apa,” kata Dzit.

Partai Hanura mengajukan sengketa ke Panwaslu Sleman pada Selasa (14/8) setelah sebelumnya konsultasi dilakukan. Panwaslu menerima konsultasi dari dua parpol setelah 31 bacaleg dicoret pada penetapan DCS. Kedua parpol yang berkonsultasi yaitu Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun hanya Partai Hanura yang mengajukan gugatan sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tiga Anggota DPR Dinyatakan Langgar Etik, Dua Dibebaskan

Tiga Anggota DPR Dinyatakan Langgar Etik, Dua Dibebaskan

News
| Rabu, 05 November 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement