Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menggelar mediasi laporan sengketa Partai Hanura untuk pertama kali di Kantor Panwaslu Kecamatan Tempel, Selasa (21/8/2018). Mediasi berjalan buntu karena tidak menemui titik temu dan dilanjutkan dengan ajudikasi.
Mediator dari Panwaslu Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya mempertemukan Partai Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk mediasi sengketa yang diajukan Partai Hanura. Namun setelah kurang lebih tiga setengah jam bertemu, mediasi tak membuahkan hasil. “Kedua pihak tidak menyepakati pokok persoalan, maka mediasi masuk ke tahap ajudikasi,” katanya, Selasa.
Sebelumnya Partai Hanura mengajukan sengketa karena tiga bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sleman. Ketiga bacaleg tersebut TMS karena dianggap tidak tepat waktu dalam mengumpulkan berkas perbaikan yang harusnya dikumpulkan pada Selasa (31/8/2018). Ibnu mengatakan, ajudikasi akan dilakukan Kamis (23/8/2018). Apabila masih buntu, maka sengketa akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sleman, Dzit Khaeroni, mengaku jajarannya sebenarnya tidak menginginkan sengketa hingga ajudikasi. “Kami berharap ada kesepahaman dengan KPU Sleman, yakni bacaleg kami masuk ke DCS karena semua syarat sudah dipenuhi,” katanya, Selasa.
Ia mengeluhkan belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh Panwaslu terkait dengan langkah sengketa yang bisa diajukan oleh partai politik. “Tidak ada sosialisasi, langkahnya seperti apa, harusnya ada sosialisasi agar kami tahu ketika sengketa itu prosesnya seperti apa,” kata Dzit.
Partai Hanura mengajukan sengketa ke Panwaslu Sleman pada Selasa (14/8) setelah sebelumnya konsultasi dilakukan. Panwaslu menerima konsultasi dari dua parpol setelah 31 bacaleg dicoret pada penetapan DCS. Kedua parpol yang berkonsultasi yaitu Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun hanya Partai Hanura yang mengajukan gugatan sengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Yusaku Yamadera ingin mendapat menit bermain reguler di PSIM Jogja. Ia juga menilai tim perlu mencari solusi menghadapi persaingan Super League.