Advertisement
Diberi Cek Kosong, Warga Sleman Tertipu Miliaran Rupiah saat Jual Tanah
Ridwan Raharjo (kanan) menunjukkan laporan polisi sebagai korban penipuan didampingi kuasa hukumnya Alovi R. M saat ditemui wartawan di Jalan C. Simanjuntak, Kota Jogja, Kamis (20/9/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Sendangtirto, Berbah tertipu saat menjual tanahnya di Jalan Gejayan, Condongcatur, Depok. Ia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah hanya diberi cek kosong oleh sang pembeli tanah.
Korban penipuan tersebut adalah Ridwan Raharjo, 44, warga Sendangtirto. Ia mulanya berniat menjual dua bidang tanah seluas 1.707 meter persegi di Jalan Gejayan kepada seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah berinisial AH.
Advertisement
Dalam jual beli tersebut pelaku meminta sertifikat terlebih dahulu, dengan jaminan lima lembar cek dari bank senilai Rp13,5 miliar. Ridwan mengaku percaya pada pelaku karena terlihat meyakinkan, oleh karena itu pada akhir 2015 ia menandatangi surat perjanjian akta jual beli (AJB) di sebuah kantor notaris.
"Awalnya saya mendatangi rumahnya [pelaku] diperlihatkan bisnisnya, dan pabriknya, sehingga membuat saya yakin karena memang memiliki banyak usaha," kata dia, Kamis (20/9/2018).
BACA JUGA
Namun keyakinan itu salah. Setelah dilakukan pencairan cek di bank, cek tersebut ternyata kosong. Cek yang pertama tidak dapat dicairkan lantaran rekening dinyatakan tidak mencukupi. Sedangkan cek berikutnya juga tidak dapat dicairkan karena rekening telah ditutup.
"Saya melakukan upaya mendatangi rumahnya beberapa kali dan dijanjikan akan dibayar. Tapi kenyataanya tidak dibayar," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Alovi R. M. menambahkan pada saat penandatangan AJB, korban tidak menerima uang karena dijanjikan pembayaran dilakukan setelah pencairan kredit dari bank di Semarang. Namun setelah kredit cair senilai Rp30 miliar dari bank, pelaku tidak merealisasikan janjinya untuk membayar. Bahkan oleh pelaku, sertifikat tersebut dialihkan ke bank lain untuk dijaminkan pinjaman senilai Rp50 miliar.
Pada saat dilakukan penelusuran di BPN Sleman, dua sertifikat milik korban sudah balik nama atas nama pelaku dan berubah sertifikat hak guna bangunan. Padahal korban tidak penandatangan penurunan hak atau pemberian kuasa atas penurunan hak tersebut.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan penipuan ke Polres Sleman dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Kami terima kasih atas atensi dari Kapolres Sleman dan Kapolda DIY yang langsung merespon perkara ini," kata dia.
Diduga pelaku ini juga melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilayah lain. Bahkan ada korban yang menelan kerugian sekitar Rp100 miliar yang sedang diadukan di Polda Jateng.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut di Polres Sleman. Proses hukum terhadap laporan tersebut juga dipastikan oleh Anggaito terus berlanjut. "[Sekarang] masih proses sidik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









