Advertisement
Diizinkan Beroperasi di Malioboro, Pengemudi Betor Bersuka Cita
Para pengemudi becak motor (betor) mendorong Betor mereka keluar dari halaman Kantor Gubernur DIY setelah tuntutan mereka dipenuhi, Rabu (26/9/2018) - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan pengemudi becak motor (betor) menyambut suka cita setelah diizinkan tetap beroperasi. Mereka sebelumnya melakukan aksi demonstrasi menuntut agar tetap diizinkan beroperasi di kawasan Malioboro.
Koordinator Umum Aksi, Sugito mengaku senang dengan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang mengizinkan bentor beroperasi, termasuk di kawasan Malioboro. "Alhamdulillah ini kemarin [setelah] betor kami tinggal di satu hari satu malam di Kantor Gubernur, dan tadi musyawarah dengan Sekretaris Daerah [Sekda] hasilnya pengemudi betor tetap diperbolehkan mencari nafkah," katanya, Rabu (26/9/2108).
Advertisement
Dengan demikian betor tetap diperbolehkan beroperasi. Termasuk beroperasi di kawasan Malioboro, selama belum ada aturan baru yang disahkan perihal operasional angkutan umum di kawasan Malioboro.
"Kemarin itu isunya sudah tidak boleh masuk Malioboro, tidak boleh beroperasi dan lain sebaginya. Teman-teman merasa khawatir, akhirnya tadi sudah musyawarah dengan Sekda hasilnya kami tetap boleh beroperasi selama belum ada aturan yang disahkan oleh Pemda," ujarnya.
BACA JUGA
Selain tidak diperbolehkan beroperasi, sebelumnya razia terhadap betor juga kerap dilakukan lantaran betor dinilai tidak memiliki payung hukum. Oleh sebab itu pihaknya pun berharap agar razia yang dilakukan oleh kepolisian dilakukan apabila benar-benar terjadi pelanggaran lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, Sekda DIY, Gatot Saptadi memberikan keputusan bahwa betor tetap dapat beroperasi. “Keputusan yang pertama panjengan [kalian] silahkan bekerja lagi mencari nafkah dengan betor. Yang kedua terkait dengan aktifitas sweping, saya akan berkoordinasi dengan pihak Polda DIY untuk sweping ini dipilih hal-hal yang sifatnya teknis pelanggaran,” kata dia dedepan ratusan pengemudi betor.
Dengan demikian, maka seluruh pengemudi betor boleh beroperasi dengan syarat harus mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini termasuk kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
Advertisement
Advertisement






