Advertisement

Ketahuan Mengutil di Swalayan, Sepasang Kekasih Digelandang Polisi

Herlambang Jati Kusumo
Minggu, 30 September 2018 - 16:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Ketahuan Mengutil di Swalayan, Sepasang Kekasih Digelandang Polisi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sepasang kekasih asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian setelah mengutil di salah satu swalayan di Padukuhan Kangkung A, Desa Ngeposari, Semanu, Jumat (28/9/2018) malam.

Barang yang diambil kedua pelaku yaitu, FN,34 dan WI,36 tidak begitu banyak. Namun lantaran diduga kedua pelaku sudah melancarkan aksinya berulang kali, polisipun menggelandang pelaku ke kantor. Dalam melancarkan aksi keduanya berlagak seperti pembeli setelah dirasa aman mereka memasukan sejumlah barang ke dalam tas.

Advertisement

Namun saat melancarkan aksinya di Semanu itu, terendus oleh karyawan dan keduanya ditangkap saat hendak masuk ke mobil. Keudanya sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan, keduanya tidak bisa memungkiri tindakannya.

Kejadian itu sempat memancing kerumunan pembeli dan warga sekitar. Mereka yang gerampun sempat akan menghakimi pelaku. Beruntung petugas kepolisian segera datang, dan terhindar aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi membenarkan adanya kejadian pencurian di Semanu. Menurutnya pasca diamankan dari swalayan, mereka diperiksa di Polsek Semanu. “Langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” katanya Sabtu (29/9/2018).

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu kaos kaki, sandal plastik, sebungkus keripik belut, dua bando rumput, selain itu lima bungkus mie instan, dua bungkus kue lapis setengah kilogram gula pasir dan garam halus.

Kanit Reskrim Polsek Semanu, Ipda Sujino menambahkan kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi semacam ini di sejumlah wilayah seperti, Solo, Klaten, Jogja. Sementara di Gunungkidul, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi di Wonosari dan Semanu.

“Kerugian swalayan Mulya Jaya, Semanu itu memang ratusan ribu, tetapi karena sudah berulangkali dilakukan di beberapa wilayah yang memberatkan sehingga kami memutuskan memprosesnya. Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement