Ketahuan Mengutil di Swalayan, Sepasang Kekasih Digelandang Polisi

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Minggu, 30 September 2018 16:17 WIB
Ketahuan Mengutil di Swalayan, Sepasang Kekasih Digelandang Polisi

Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sepasang kekasih asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian setelah mengutil di salah satu swalayan di Padukuhan Kangkung A, Desa Ngeposari, Semanu, Jumat (28/9/2018) malam.

Barang yang diambil kedua pelaku yaitu, FN,34 dan WI,36 tidak begitu banyak. Namun lantaran diduga kedua pelaku sudah melancarkan aksinya berulang kali, polisipun menggelandang pelaku ke kantor. Dalam melancarkan aksi keduanya berlagak seperti pembeli setelah dirasa aman mereka memasukan sejumlah barang ke dalam tas.

Namun saat melancarkan aksinya di Semanu itu, terendus oleh karyawan dan keduanya ditangkap saat hendak masuk ke mobil. Keudanya sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan, keduanya tidak bisa memungkiri tindakannya.

Kejadian itu sempat memancing kerumunan pembeli dan warga sekitar. Mereka yang gerampun sempat akan menghakimi pelaku. Beruntung petugas kepolisian segera datang, dan terhindar aksi main hakim sendiri.

Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi membenarkan adanya kejadian pencurian di Semanu. Menurutnya pasca diamankan dari swalayan, mereka diperiksa di Polsek Semanu. “Langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota,” katanya Sabtu (29/9/2018).

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu kaos kaki, sandal plastik, sebungkus keripik belut, dua bando rumput, selain itu lima bungkus mie instan, dua bungkus kue lapis setengah kilogram gula pasir dan garam halus.

Kanit Reskrim Polsek Semanu, Ipda Sujino menambahkan kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi semacam ini di sejumlah wilayah seperti, Solo, Klaten, Jogja. Sementara di Gunungkidul, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi di Wonosari dan Semanu.

“Kerugian swalayan Mulya Jaya, Semanu itu memang ratusan ribu, tetapi karena sudah berulangkali dilakukan di beberapa wilayah yang memberatkan sehingga kami memutuskan memprosesnya. Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online