Advertisement

Jual Motor Pinjaman, Warga Gunungkidul Ditangkap

Yogi Anugrah
Rabu, 17 Oktober 2018 - 07:17 WIB
Nina Atmasari
Jual Motor Pinjaman, Warga Gunungkidul Ditangkap AK (tengah) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping. - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gamping berhasil menangkap AK, 21, warga Gunungkidul yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Anugrahati warga Gamping, Sleman.

"Tersangka meminjam motor milik korban beserta surat-suratnya dan kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Advertisement

Polisi menangkap pelaku di daerah Jogja dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario warna putih biru beserta BPKB dan STNK.

"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Hendri Multi.

Atas tindakannya, korban Anugrahati menderita kerugian sebesar Rp10.000.000.

Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping dan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement