Advertisement
Jual Motor Pinjaman, Warga Gunungkidul Ditangkap
AK (tengah) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gamping. - Harian Jogja/Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gamping berhasil menangkap AK, 21, warga Gunungkidul yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Anugrahati warga Gamping, Sleman.
"Tersangka meminjam motor milik korban beserta surat-suratnya dan kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Polisi menangkap pelaku di daerah Jogja dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario warna putih biru beserta BPKB dan STNK.
"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Hendri Multi.
BACA JUGA
Atas tindakannya, korban Anugrahati menderita kerugian sebesar Rp10.000.000.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping dan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




