Advertisement
Jual Motor Pinjaman, Warga Gunungkidul Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gamping berhasil menangkap AK, 21, warga Gunungkidul yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Anugrahati warga Gamping, Sleman.
"Tersangka meminjam motor milik korban beserta surat-suratnya dan kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Polisi menangkap pelaku di daerah Jogja dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario warna putih biru beserta BPKB dan STNK.
"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Hendri Multi.
Atas tindakannya, korban Anugrahati menderita kerugian sebesar Rp10.000.000.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping dan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement