Advertisement
Jual Motor Pinjaman, Warga Gunungkidul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Gamping berhasil menangkap AK, 21, warga Gunungkidul yang melakukan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Anugrahati warga Gamping, Sleman.
"Tersangka meminjam motor milik korban beserta surat-suratnya dan kemudian memindahtangankan tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Advertisement
Polisi menangkap pelaku di daerah Jogja dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario warna putih biru beserta BPKB dan STNK.
"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Hendri Multi.
Atas tindakannya, korban Anugrahati menderita kerugian sebesar Rp10.000.000.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Gamping dan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
Advertisement
Advertisement