Advertisement
Tambahan Tunjangan Guru TK Terganjal Rombel, Ini Rencana Solusinya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Peningkatan Tunjangan Pendapatan Guru (TPG) untuk para guru honorer di beberapa taman kanak-kanak (TK) swasta masih terhambat persyaratan jumlah rombongan belajar (rombel). Untuk itu, Pemkab Bantul bakal segera mengupayakan merger TK swasta yang kekurangan rombel.
Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) Bantul, Titi Prawiti Sariningsih, mengatakan saat ini ada 1.800 tenaga pengajar TK di Bantul. Dari jumlah tersebut baru 500 orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan mendapat tunjangan sebesar Rp3 juta.
Advertisement
Sedangkan sisanya, kata dia, adalah 1.500 guru honorer tersertifikasi yang seharusnya mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 Juta. Namun pencairan tunjangan itu terhambat oleh adanya TK yang kekurangan rombel.
"Masih ada banyak guru honorer yang mengajar di TK yang rombelnya kurang dari 15 siswa, sehingga mereka tidak bisa menerima TPG karena tidak memenuhi syarat rombel," kata Titi.
Merger itu bisa dilakukan dengan syarat, TK yang dimerger harus berada pada satu yayasan yang sama. Namun proses tersebut diakui Titi masih banyak penolakan dari guru yang tersertifikasi. Mereka khawatir proses merger mempengaruhi sertifikasi yang sudah mereka dapatkan di TK terdahulu.
Oleh karena itu, selain fokus pada upaya pendesakan kepada Pemkab untuk segera merealisasikan merger tersebut, pihaknya juga bakal menyosialisasikan kepada para guru TK, status sertifikasi mereka tidak akan berubah dengan adanya merger TK nantinya. "Kami terus upayakan agar guru honorer bisa dapat TPG. Fokusnya ke guru honorer yang belum dapat TPG," kata Titi.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Tatik Windari, mengatakan tren kelahiran anak di Bantul selama beberapa tahun mengalami penurunan. Akibatnya banyak TK swasta yang tidak memenuhi persyaratan rombel.
Guru honorer yang sudah memiliki ijazah pendidikan linier sarjana PAUD dan tersertifikasi pun tidak bisa mendapat TPG setara guru PNS.
Kendati begitu, kata Tatik , sesuai dengan Permendikbud No.84/2014, proses merger TK swasta di suatu desa harus melalui surat keputusan (SK) Bupati. Pihak dinas terkait harus mengkaji data jumlah rombel di setiap TK swasta, jumlah tenaga pendidik honorer di tiap TK dan aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitar TK untuk mendapatkan SK Bupati.
"Kemudian untuk alih status, kami pilih TK milik desa, karena aset lebih mudah dialihkan," kata Tatik.
Proses merger TK ini juga digunakan untuk menyelesaikan masalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Sejumlah TK memiliki rombel di bawah 12 siswa sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP. "Belum lagi banyak TK yang saat dana BOP akan turun, jumlah siswa yang lulus banyak, jadi TK itu kembali memiliki siswa di bawah syarat rombel. Biasanya waktu tahun ajaran baru," kata Tatik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Akhiri Penantian 18 Tahun, Tim Putri Petrokimia Juara Livoli Divisi Utama 2023
- Ratusan Off Roader Uji Adrenalin di Tanjakan Kapolda dan Kapolres di Sragen
- Pemkot Solo Larang Kampanye di Stadion Manahan, Ini Lapangan yang Diizinkan
- 16 Penyelam Diterjunkan Cari Pemancing Tenggelam di Waduk Cengklik Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- PT KAI Mengantisipasi Gangguan Perjalanan Kereta Api selama Libur Akhir Tahun
- UPT Pusat Bisnis Gelar Beringharjo Great Sale dengan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Jogja Berawan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement