Imunisasi Anak Sekolah di Gunungkidul Tembus 96,8%, Penyisiran Masih Berlanjut
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul berharap-harap cemas terkait dengan isu penolakan gubernur atas kesepakatan bersama tentang pembahasan APBD Perubahan 2018 dengan DPRD. Hingga saat ini, Pemkab masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah DIY.
Isu penolakan terhadap APBD Perubahan 2018 muncul karena waktu penetapan yang molor. Seharusnya draf ini disahkan sebelum September berakhir, namun di Gunungkidul baru ditetapkan pada Senin (1/10/2018) lalu.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono saat dikonfirmasi terkait dengan isu penolakan APBD Perubahan oleh gubernur belum bisa berbicara panjang lebar. Dia berdalih masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah DIY terkait draf yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. “Hingga saat ini, kami masih menunggu. Jadi kepastiannya, tunggu hingga evaluasi gubernur turun,” kata Drajad saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).
Meski demikian, ia tidak menampik apabila dalam pembahasan molor dari jadwal. Jika mengacu pada aturan yang ada, kata Drajad, harusnya akhir September sudah selesai dibahas. Namun faktanya pembahasan bersama-sama dengan DPRD baru disepakati pada 1 Oktober lalu. “Ini yang menjadi kendala sehingga berpengaruh terhadap hasil evaluasi,” tuturnya.
Disinggung mengenai kemungkinan penolakan atas draf Perda APBD Perubahan 2018, Drajad mengaku belum tahu menahu. Hanya saja, jika melihat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah karena pembahasan di 2017 lalu juga mengalami kemoloran.
“Dulu [tahun 2017] disahkan pada 5 Oktober, sedang yang sekarang [APBD Perubahan 2018] 1 Oktober sudah ditetapkan. Sedang dari pusat atau provinsi juga tidak ada edaran terkait pembahasan harus tepat waktu dan tidak boleh molor,” tutur mantan Sekretaris DPRD DIY ini.
Menurut Drajad, jika memang ada penolakan maka proses kegiatan akan tetap menggunakan APBD 2018 sebagai dasar pelaksanaan hingga akhir tahun nanti. “Kita masih tunggu hasil evaluasi, tapi kalau memang ditolak maka akan tetap menggunakan APBD murni 2018. Toh di tahun ini, Pemerintah Pusat juga tidak mengagendakan pembahasan APBN Perubahan 2018,” imbuhnya.
Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, Ari Siswanto mengakui sudah mendengar informasi terkait dengan penolakan draf APBD Perubahan 2018 oleh gubernur. Meski demikian, ia menilai isu tersebut masih belum bisa dikonfirmasi karena hingga sekarang belum ada surat resmi terkait hal tersebut.
“Kalau masih sebatas informasi, sama saja dengan kabar burung. Tapi, kalau sudah ada surat resmi dan positif menolak, maka barus bisa memberikan respon langkah apa yang diambil mengenai kebijakan tersebut,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 12 September 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 12 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
PISA 2025 menempatkan Singapura teratas di ASEAN. Indonesia berada di posisi keenam berdasarkan skor sains. Cek skor lengkapnya.