Advertisement
Kasus Narkoba di Kulonprogo Melejit, Ini Datanya
Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan dalam rilis kasus penangkapan dan penyalahgunaan narkoba, oleh Sat Res Narkoba dan Humas Polres Kulonprogo, di Mapolres Kulonprogo, Senin (5/11/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Perkara kasus minuman keras dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kulonprogo, mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Salah satu kasus menonjol yang kerap diungkap adalah penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin edar Yarindu.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengungkapkan, tingginya kasus ungkap Yarindu yang dijumpai di Kulonprogo menjadi bentuk upaya Polres untuk mampu mengungkap sebanyak-banyaknya kasus tersebut.
Advertisement
Munarso juga meminta kepada warga, yang mengetahui di sekitar mereka ada pengedar atau orang yang bersinggungan dengan Yarindu, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat kepolisian. Karena penyalahgunaan narkoba bukan hanya merugikan pelaku, melainkan juga merugikan semua pihak.
"Narkoba ini mengancam keselamatan generasi penerus. Bonus demografi Indonesia terancam bila tidak ada pencegahan. Mungkin masyarakat bukan takut [melapor], tapi belum memahami betul [akibat buruk penyalahgunaan narkoba]," kata dia, Senin (5/11/2018).
BACA JUGA
Ia mengungkapkan, saat ini tercatat ada 53 berkas perkara narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Kulonprogo, mulai dari psikotropika, sabu-sabu, miras dan yarindu. Polres Kulonprogo juga ingin terus mampu menembus peredaran narkoba ini hingga ke hulu atau sumbernya. Apalagi, jajarannya juga pernah menangkap sejumlah sumber penyedia yang mengedarkan secara lintas daerah, dari Semarang ke Magelang dan berujung di Kulonprogo.
"Tidak boleh naif, hambatan pasti ada. Tapi bagaimana kami mencari solusi. Kami bekerja sama dengan semua pihak," ujar Munarso.
Langkah lain yang diambil, Polres Kulonprogo tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada masyarakat, terutama lewat jajaran di bawahnya, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga edukasi ke sekolah-sekolah, mengenai larangan mengonsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba.
Kendati demikian ia mengakui, pengguna narkoba pada umumnya berasal dari semua lini usia, profesi dan pekerjaan.
Berikut data kasus narkoba dna miras di Kulonprogo :
2016: 24 kasus narkoba, 18 kasus miras
2017: 52 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil diungkap.
2018 (sampai 5 November): 53 berkas perkara narkoba, psikotropika, yarindu, miras ditangani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor-Impor DIY Meningkat dari Tahun Sebelumnya
- Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakat Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 7 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Advertisement




