Advertisement
Kasus Narkoba di Kulonprogo Melejit, Ini Datanya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Perkara kasus minuman keras dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kulonprogo, mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Salah satu kasus menonjol yang kerap diungkap adalah penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin edar Yarindu.
Kepala Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengungkapkan, tingginya kasus ungkap Yarindu yang dijumpai di Kulonprogo menjadi bentuk upaya Polres untuk mampu mengungkap sebanyak-banyaknya kasus tersebut.
Advertisement
Munarso juga meminta kepada warga, yang mengetahui di sekitar mereka ada pengedar atau orang yang bersinggungan dengan Yarindu, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat kepolisian. Karena penyalahgunaan narkoba bukan hanya merugikan pelaku, melainkan juga merugikan semua pihak.
"Narkoba ini mengancam keselamatan generasi penerus. Bonus demografi Indonesia terancam bila tidak ada pencegahan. Mungkin masyarakat bukan takut [melapor], tapi belum memahami betul [akibat buruk penyalahgunaan narkoba]," kata dia, Senin (5/11/2018).
Ia mengungkapkan, saat ini tercatat ada 53 berkas perkara narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Kulonprogo, mulai dari psikotropika, sabu-sabu, miras dan yarindu. Polres Kulonprogo juga ingin terus mampu menembus peredaran narkoba ini hingga ke hulu atau sumbernya. Apalagi, jajarannya juga pernah menangkap sejumlah sumber penyedia yang mengedarkan secara lintas daerah, dari Semarang ke Magelang dan berujung di Kulonprogo.
"Tidak boleh naif, hambatan pasti ada. Tapi bagaimana kami mencari solusi. Kami bekerja sama dengan semua pihak," ujar Munarso.
Langkah lain yang diambil, Polres Kulonprogo tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada masyarakat, terutama lewat jajaran di bawahnya, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga edukasi ke sekolah-sekolah, mengenai larangan mengonsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba.
Kendati demikian ia mengakui, pengguna narkoba pada umumnya berasal dari semua lini usia, profesi dan pekerjaan.
Berikut data kasus narkoba dna miras di Kulonprogo :
2016: 24 kasus narkoba, 18 kasus miras
2017: 52 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil diungkap.
2018 (sampai 5 November): 53 berkas perkara narkoba, psikotropika, yarindu, miras ditangani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement