Jelang Pilur Serentak, Lurah di Gunungkidul Wajib Rampungkan LPJ
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019 telah memasuki masa akhir tugas. Ini lantaran kurang dari setahun akan ada proses pergantian melalui Pemilu 2019.
Namun demikian, kesekretariatan DPRD Gunungkidul masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pergantian antar waktu. Hanya saja, proses ini dibatasi hingga akhir Februari 2019. Total selama sejak 2014 lalu hingga sekarang sudah ada lima kali proses PAW.
Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan adanya proses PAW untuk anggota DPRD periode 2014-2019. Untuk prosesnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya ke internal partai yang menaungi para anggota dewan.
“Tugas kita hanya memfasilitasi, tapi kalau ada yang mengajukan maka akan diproses,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Meski demikian, dia mengingatkan, ada batas waktu untuk melakukan pergantian. Sesuai dengan aturan, pergantian anggota dewan paling lambat dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Ini berarti, sambung Agus, jika melihat proses pelantikan belangsung di Agustus 2014, maka sesuai peraturan pergantian paling akhir maksimal pada Februari 2019.
“Sebelum akhir Februari 2018 masih akan diproses, tapi kalau sudah lewat maka tidak bisa diproses,” ungkap mantan Kepala Satpol Pamong Praja ini.
Ditambahkannya, untuk proses PAW membutuhkan waktu karena selain proses di internal dewan, juga membutuhkan rekomendasi dari Gubernur DIY. Hingga saat ini, sambung dia, suda ada lima PAW. Adapun rinciannya, dua pergantian dari fraksi PDI Perjuangan, sedang tiga anggota lainnya berasal dari PAN, Demokrat dan Golkar.
“Harapannya kalau memang akan ada pergantian lagi, jangan mepet-mepet sehingga ada waktu untuk melakukan proses pergantian sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ketua DPD PKS Gunungkidul Ari Siswanto yang juga anggota DPRD Gunungkidul memastikan di partainya tidak akan ada proses PAW. Menurut dia, di internal fraksi maupun partai solid dan seluruh anggota DPRD yang berjumlah lima orang ini memiliki komitmen untuk menyelesaikan tugas hingga masa periode habis. “Kita tetap solid dan kompak,” katanya.
PAW DPRD Gunungkidul
1.Dewan Lama: Endah Subekti K
Pengganti: Suharjo
Fraksi: PDI Perjuangan
2. Dewan Lama: Suharno
Pengganti: Dwi Winasto
Fraksi: PDI Perjuangan
3. Dewan Lama: Suhardono
Pengganti: Supriani Astuti
Fraksi: Demokrat
4. Dewan Lama: Tina Kadarsih
Pengganti: Jumiran
Fraksi: Golkar
5. Dewan Lama: Sarmidi
Pengganti: Sugeng Nurmato
Fraksi: PAN
Sumber: DPRD Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Siswi SMAN 6 Jakarta meninggal dunia usai terjatuh dari motor di Kebayoran Baru. Kabel yang menjorok ke jalan diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Parkir bus Senopati tak lagi difungsikan. DPRD Kota Jogja menyoroti akses wisatawan ke Malioboro dan Taman Pintar saat musim libur sekolah.
BPS Bantul mulai Sensus Ekonomi 2026 secara door to door hingga Agustus. Seluruh rumah tangga dan pelaku usaha menjadi sasaran pendataan.
Polres Kulonprogo menetapkan Lurah Garongan sebagai tersangka dugaan pungli layanan kalurahan. Polisi menemukan lebih dari satu korban.
Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran Himbara di Istana Merdeka untuk membahas ekonomi nasional di tengah sorotan kebijakan BI Rate.