Advertisement

Pemkot Jogja Ingatkan Sekolah Jangan Lakukan Pungli, Sudah 37 Orang Jadi Tersangka

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 November 2018 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Jogja Ingatkan Sekolah Jangan Lakukan Pungli, Sudah 37 Orang Jadi Tersangka Ilustrasi pungli - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja mengingatkan agar lembaga pendidikan (sekolah) mengantisipasi terjadinya potensi pungutan liar dengan alasan tertentu. Pasalnya, sejak November 2016 hingga pertengahan Oktober 2018, Satgas Saber Pungli sudah melakukan 26 kali kegiatan pemberantasan pungli dengan 37 tersangka.

Dari jumlah tersebut sebanyak 23 kasus disidang sebagai tindak pidana ringan dan tiga kasus lain sudah dinyatakan P21. "Kami ingatkan agar sekolah ketika berupaya memenuhi seluruh standar fasilitas untuk mengantisipasi terjadinya potensi praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pemenuhan kebutuhan belajar," harap Kepala Disdik Jogja Edi Heri Suasana, Rabu (21/11/2018).

Advertisement

Menurutnya, standar fasilitas yang harus dipenuhi sekolah aturannya sudah ditetapkan. Misalnya, keberadaan kamera CCTV, rasio ukuran ruang dan jumlah siswa, tata suara terpusat, hingga jumlah komputer harus bisa memenuhi kebutuhan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara mandiri dalam dua sesi.

"Dengan terpenuhinya seluruh fasilitas yang dibutuhkan, kami berharap tidak ada lagi pungutan apalagi pungli kepada orang tua siswa," katanya.

Tahun lalu, kata Edi, Disdik meminta salah satu kepala sekolah untuk menarik kembali surat edaran pengumpulan dana yang diedarkan karena berpotensi pungli. Setelah surat ditarik, Disdik meminta setiap sekolah untuk melaporkan kebutuhannya dan memasukkan kebutuhan tersebut dalam program pengadaan di dinas. "Proses pengadaan di dinas harus dilakukan sesuai dengan tata kala tahun anggaran yang berlaku,” katanya.

Bila sudah ada kesepakatan bersama antar orang tua untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan siswa di sekolah, seperti printer dan air minum galon, hal itu masih dibolehkan. Dengan catatan, pengumpulan dana tersebut tidak memberatkan orang tua siswa. Syarat lainnya, pungutan dilakukan atas dasar kesepakatan orang tua di kelas untuk kebutuhan anak-anak mereka.

Edi juga menilai, ada salah satu kegiatan yang rancu dan berpotensi dianggap sebagai pungli yakni iuran Pramuka. Padahal berdasarkan aturan, kegiatan Pramuka didanai dari iuran anggota. Namun demikian, iuran tersebut bisa saja dianggap sebagai pungli lantaran Gugus Depan Pramuka kebetulan berada di sekolah.

"Kegiatan ini yang menurut saya masih rancu dan perlu pemahaman bersama. Tim Saber Pungli DIY menilai iuran itu bisa dibolehkan. Kami berharap kebijakan yang sama juga diterapkan oleh Tim Saber Pungli Kota Jogja," katanya.

Ketua Tim Saber Pungli Jogja AKBP Ardiyan Mustakim mengatakan berdasarkan pemetaan ada sejumlah kegiatan yang rawan Pungli di sekolah. Tim mencatat potensi Pungli terjadi ketika penerimaan peserta didik baru, pencairan dana bantuan operasional sekolah, pengadaan seragam guru atau siswa dan pemotongan uang makan.

"Kami juga memberikan catatan agar sekolah tidak khawatir jika penggunaan dana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua atau wali murid, tidak ada unsur paksaan, dan penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel," katanya.

Sejak November 2016- Oktober 2018 Satgas Saber Pungli Jogja melakukan 26 kali kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 23 kasus disidang sebagai tindak pidana ringan dan tiga kasus lain sudah dinyatakan P21 alias siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement