Advertisement

2 Hari, Polres Gunungkidul Ringkus 6 Pengedar dan Pengguna Narkotika

Herlambang Jati Kusumo
Selasa, 27 November 2018 - 14:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
2 Hari, Polres Gunungkidul Ringkus 6 Pengedar dan Pengguna Narkotika Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul, dalam dua hari terakhir, Minggu (25/11/2018) dan Senin (26/11/2018) menangkap enam pelaku penyalahgunaan Narkotika, di beberapa tempat berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, mengatakan untuk kejadian pertama berawal dari laporan warga mengenai gerak-gerik mencurigakan sejumlah pemuda laki-laki yang tinggal di rumah kos di Desa Siraman, Wonosari. Mendapat laporan aktivitas yang mencurigakan serta mengarah pada pesta miras, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Advertisement

Dari hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan kepolisianpun, akhirnya membuahkan hasil. Tiga pemuda laki-laki dan satu perempuan yang tengah menikmati miras, digrebek petugas. Awalnya mereka sempat mengelak.

“Saat kami masuk ke sebuah kamar kos ditemui empat pemuda tersebut, sedang mengkonsumsi miras,” kata AKP Tri Wibowo, Selasa (27/11/2018).

Berdasarkan temuan petugas itu, dilakukanlah penggeledahan. Dari penggledahan itu petugas mendapati barang bukti berupa sabu yang disimpan dan diduga akan dikonsumsi oleh para pemuda tersebut.

"Sempat berkelit memang, namun akhirnya pemuda itu mengakui kepemilikan,” ujarnya.

Untuk menghindari amukan warga yang ada di sekitar lokasi, sekelompok pemuda tersebut digelandang ke Mapolres Gunungkidul, untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan.

Adapun empat pemuda tersebut tiga laki-laki berasal dari Magelang, Jawa Tengah, yaitu OFP, 27, lalu GWAR, 28, kemudian FAN, 28, sementara tersangka perempuan berasal dari Bantul, ER,22. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya lima paket kecil berisi sabuk kristal sabu-sabu, seperangkat alat hisap atau bong. Kemudian satu unit timbangan digital, satu bandel plastik klip yang belum terpakai dan sebuah tempat tisu.

Dari hasil pengamanan empat tersangka itu, polisi melakukan pengembangan dan pada Senin (26/11/2018) kembali menangkap dua tersangka lain, yang diketahui membeli barang haram itu dari OFP, yang pertama P,33, warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap di Pleret, Bantul. Setelah digeledah ditemukan 12 butir pil Alprazolam dan satu butir pil Riklona, dan tersangka mengakui satu paket Narkotika jenis sabu-sabu telah habis.

Sementara tersangka lainnya TS,33 warga Bantul diamankan di rumahnya di Jetis, Bantul. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu satu paket Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dan delapan butir pil Alprazolam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement