Advertisement
Sejumlah Proyek Pembangunan di Bantul Terganjal Status Lahan Sultan Grond
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah proyek pembangunan di Bantul yang memanfaatkan dana keistimewaan terkendala izin pemnfaatan. Sampai saat ini izin pemanfaatan lahan Sultan Grond (SG) dari Gubernur DIY belum keluar. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bantul akan mempertanyakan sejumlah izin tersebut ke Pemda DIY dan Kraton Jogja.
Beberapa proyek pembangunan yang belum bisa dieksekusi karena belum memiliki izin pemanfaatan lahan, yakni rencana pembangunan taman budaya Bantul di kawasan Pasar Seni Gabusan (PSG), penataan kawasan Parangtritis-Depok, dan pembangunan rumah sakit tipe D.
Advertisement
Bupati Bantul Suharsono mengakui pembangunan khususnya yang mengunakan dana keistimewaan (Danais) belum bisa dipercepat karena kendala administrasi pemanfaatan lahan meski ia menginginkan percepatan pembangunan.
Ia sudah meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikannya, "Hasil rapat ini akan kami cek ke Provinsi dan Kraton," kata Suharsono, seusai rapat dengan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Rumah Dinas Bupati, Jumat (30/11/2018).
Rapat tersebut membahas kesiapan lahan untuk pembangunan yang menggunakan dana keistimewaan (Danais). Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Jendro Darmoko mengatakan dari informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, proses pengajuan izin pemanfaatan lahan SG untuk proyek pembangunan di Bantul rekomendasinya sudah sampai di Gubernur DIY.
Karena itu selain beraudiensi ke Pemda DIY, pihaknya akan menghadap Kraton Ngayogyarakta Hadiningrat. Jendro mengatakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Bambanglipuro dan pembangunan taman budaya di PSG Panggungharjo, Sewon, memanfaatkan lahan kas desa. Menurut dia persyaratan izin pemanfaatan lahan sudah dipenuhi untuk dua proyek tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui perihal izin belum dikeluarkan. Sementara untuk penataan Parangtritis-Depok, Jendro mengakui meman butuh mengevaluasi kembali karena status lahan yang akan terkena dampak pembangunan ada SG, ada tanah kas desa, dan ada lahan milik warga, sehingga perizinannya harus diperjelas kembali supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu invetor juga membutuhkan kepastian ketika akan memanfaatkan lahan. "Kalau danais kan sasarannya SG," ucap Jendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement