Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah proyek pembangunan di Bantul yang memanfaatkan dana keistimewaan terkendala izin pemnfaatan. Sampai saat ini izin pemanfaatan lahan Sultan Grond (SG) dari Gubernur DIY belum keluar. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bantul akan mempertanyakan sejumlah izin tersebut ke Pemda DIY dan Kraton Jogja.
Beberapa proyek pembangunan yang belum bisa dieksekusi karena belum memiliki izin pemanfaatan lahan, yakni rencana pembangunan taman budaya Bantul di kawasan Pasar Seni Gabusan (PSG), penataan kawasan Parangtritis-Depok, dan pembangunan rumah sakit tipe D.
Bupati Bantul Suharsono mengakui pembangunan khususnya yang mengunakan dana keistimewaan (Danais) belum bisa dipercepat karena kendala administrasi pemanfaatan lahan meski ia menginginkan percepatan pembangunan.
Ia sudah meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikannya, "Hasil rapat ini akan kami cek ke Provinsi dan Kraton," kata Suharsono, seusai rapat dengan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Rumah Dinas Bupati, Jumat (30/11/2018).
Rapat tersebut membahas kesiapan lahan untuk pembangunan yang menggunakan dana keistimewaan (Danais). Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Jendro Darmoko mengatakan dari informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, proses pengajuan izin pemanfaatan lahan SG untuk proyek pembangunan di Bantul rekomendasinya sudah sampai di Gubernur DIY.
Karena itu selain beraudiensi ke Pemda DIY, pihaknya akan menghadap Kraton Ngayogyarakta Hadiningrat. Jendro mengatakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Bambanglipuro dan pembangunan taman budaya di PSG Panggungharjo, Sewon, memanfaatkan lahan kas desa. Menurut dia persyaratan izin pemanfaatan lahan sudah dipenuhi untuk dua proyek tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui perihal izin belum dikeluarkan. Sementara untuk penataan Parangtritis-Depok, Jendro mengakui meman butuh mengevaluasi kembali karena status lahan yang akan terkena dampak pembangunan ada SG, ada tanah kas desa, dan ada lahan milik warga, sehingga perizinannya harus diperjelas kembali supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu invetor juga membutuhkan kepastian ketika akan memanfaatkan lahan. "Kalau danais kan sasarannya SG," ucap Jendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.
Guru PPPK mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah menegaskan prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Lionel Messi resmi pensiun dari Timnas Argentina setelah lebih dari 20 tahun. Ia meninggalkan La Albiceleste dengan sejumlah gelar bergengsi