Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Keistimewaan DIY./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah proyek pembangunan di Bantul yang memanfaatkan dana keistimewaan terkendala izin pemnfaatan. Sampai saat ini izin pemanfaatan lahan Sultan Grond (SG) dari Gubernur DIY belum keluar. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bantul akan mempertanyakan sejumlah izin tersebut ke Pemda DIY dan Kraton Jogja.
Beberapa proyek pembangunan yang belum bisa dieksekusi karena belum memiliki izin pemanfaatan lahan, yakni rencana pembangunan taman budaya Bantul di kawasan Pasar Seni Gabusan (PSG), penataan kawasan Parangtritis-Depok, dan pembangunan rumah sakit tipe D.
Bupati Bantul Suharsono mengakui pembangunan khususnya yang mengunakan dana keistimewaan (Danais) belum bisa dipercepat karena kendala administrasi pemanfaatan lahan meski ia menginginkan percepatan pembangunan.
Ia sudah meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikannya, "Hasil rapat ini akan kami cek ke Provinsi dan Kraton," kata Suharsono, seusai rapat dengan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Rumah Dinas Bupati, Jumat (30/11/2018).
Rapat tersebut membahas kesiapan lahan untuk pembangunan yang menggunakan dana keistimewaan (Danais). Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Jendro Darmoko mengatakan dari informasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, proses pengajuan izin pemanfaatan lahan SG untuk proyek pembangunan di Bantul rekomendasinya sudah sampai di Gubernur DIY.
Karena itu selain beraudiensi ke Pemda DIY, pihaknya akan menghadap Kraton Ngayogyarakta Hadiningrat. Jendro mengatakan untuk pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Bambanglipuro dan pembangunan taman budaya di PSG Panggungharjo, Sewon, memanfaatkan lahan kas desa. Menurut dia persyaratan izin pemanfaatan lahan sudah dipenuhi untuk dua proyek tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui perihal izin belum dikeluarkan. Sementara untuk penataan Parangtritis-Depok, Jendro mengakui meman butuh mengevaluasi kembali karena status lahan yang akan terkena dampak pembangunan ada SG, ada tanah kas desa, dan ada lahan milik warga, sehingga perizinannya harus diperjelas kembali supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu invetor juga membutuhkan kepastian ketika akan memanfaatkan lahan. "Kalau danais kan sasarannya SG," ucap Jendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Disdikpora DIY memanggil Kepala SMAN 1 Sentolo untuk mendalami kasus pelecehan siswa. Satpam yang terlibat telah diganti personel.
Pemkab Gunungkidul melarang pendukung calon lurah menutup jalan selama kampanye Pilur. Sebanyak 630 personel TNI-Polri disiapkan.
Lima fitur aksesibilitas iPhone seperti Back Tap, AssistiveTouch, Reduce Motion, Sound Recognition, dan Background Sounds bisa membantu penggunaan sehari-hari.
Bahlil Lahadalia menyebut parliamentary threshold ideal berada di angka 5%, meski pembahasan lintas partai belum menghasilkan keputusan final.
Sebanyak 413 siswa, guru, dan karyawan SMKN 2 Jogja mengalami mual hingga diare usai menyantap MBG. Penyebab masih diselidiki.