Advertisement
Sultan Pastikan DIY Siap Tanggung Beban Anggaran Honorer Jadi P3K

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak mempermasalahkan pembebanan anggaran kepada daerah terkait pengangkatan honorer Kategori 2 (K2) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai tindak lanjut PP No.49/2018 tentang manajemen P3K.
Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan PP No.49/2018 sebagai solusi tuntutan honorer K2 yang ingin meningkatkan kesejahteraan mereka.
Advertisement
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan proses pengangkatan pegawai honorer dengan perjanjian kerja telah dilakukan Pemda DIY untuk mencukupi kebutuhan kepegawaian seiring adanya moratorium CPNS beberapa tahun terakhir. Sehingga HB X tidak mempersoalkan adanya PP soal pengangkatan honorer K2 menjadi P3K, termasuk penganggaran yang mungkin nanti dibebankan kepada daerah.
"Iya memang dibebankan ke daerah, enggak ada masalah, selama ini kan juga kita bayar," ucap Sultan di Kepatihan, Selasa (4/12/2018).
HB X menambahkan jumlah honorer K2 yang akan diangkat melalui P3K teknisnya ada dinas terkait. Tetapi terkait penganggaran, jika wilayah kerja di kabupaten/kota tentu akan menjadi kewenangan kabupaten/kota soal penggajian.
"Lha kita selama lima tahun nggak boleh ngangkat pegawai [PNS] kan [merekrut] honorer, sudah. [Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja] Itu kan sudah dilaksanakan," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Perolehan Medali Sementara PORDA DIY, Sleman Yakin Sabet Juara Umum
- Jaga Tren Penurunan Angka Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
- Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
- Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
- Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement
Advertisement