Advertisement
Government Inovative Award 2018, Kulonprogo Masuk Nominasi Kabupaten Inovatif

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kulonprogo menjadi nominasi dalam penghargaan 10 Kabupaten Sangat Inovatif dalam Government Inovative Award 2018. Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menjelaskan sejumlah inovasi yang sudah dilakukan Pemkab Kulonprogo selama ini antara lain Batik Gebleg Renteng, Airku, Rasda atau Beras Daerah. Untuk pelayanan, Pemkab mengembangkan layanan kependudukan Sedati (Sekali datang dapat tiga dokumen), Bela Aktaku, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pendidikan Karakter untuk siswa sekolah, dan terakhir pemantauan kinerja perangkat daerah melalui Monevku.
Menurut Hasto dalam menerapkan berbagai inovasi tersebut tidak hanya diperlukan regulasi. Regulasi, menurut Hasto, harus dikuatkan dengan ideologi yang berfokus pada semangat dan nilai kemanfaatan dari sebuah terobosan. "Kami mengedepankan syiar dakwah dan menciptakan zero enemy, berfokus pada program-program yang cepat dan nyata dirasakan manfaatnya," kata dia, Kamis (6/12/2018).
Advertisement
Ia menambahkan dua langkah tersebut mampu menciptakan kesan baik dan prestasi pemerintah di mata masyarakat sejalan dengan paradigma pemerintahan yang terbuka dan melayani. Secara otomatis kebijakan tersebut mereduksi pihak-pihak yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Hasto menjelaskan penerapan kebijakan penggunaan batik geblek renteng, Airku, dan beras daerah (Rasda) merupakan wujud filosofis ideologi Belabeli Kulonprogo pada aspek ekonomi, yakni fokus pada tekad dan niat untuk mewujudkan kemandirian pangan serta mencintai dan menggunakan produk lokal yang kualitasnya tidak kalah dengan produk dari luar.
Terkait dengan Perda Kulonprogo No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara substansi menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Dalam penerapannya Perda KTR diikuti dengan larangan segala jenis iklan rokok di sepanjang jalan dan kawasan Kulonprogo. "Selain itu kami juga meniadakan acara dari perusahaan rokok untuk diselenggarakan di Kulonprogo," katanya.
Untuk penerapan Perda Kulonprogo No.18/2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter bertujuan untuk membangun karakter siswa, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan sehat berilmu. Selanjutnya siswa juga cakap dan mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis, dan bertanggung jawab. Salah satu caranya melalui peningkatan pemahaman nilai keagamaan dan penguatan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter siswa.
Sedangkan program Monevku merupakan sistem informasi yang memantau pelaksanaan kegiatan dan kinerja pemerintah. "Pemantauan kinerja meliputi keuangan maupun fisik, sehingga terjadi keselarasan dan sinkronisasi antara perencanaan yang telah ditetapkan dan realisasi pelaksanaanya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement