Ribuan Warga Padati Denggung, Sholawatan Meriahkan HUT ke-110 Sleman
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Kondisi Jl Suroto, Kotabaru, Jogja, Sabtu (4/8/2018)./Harian Jogja-Abdu Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penggunaan sirip-sirip Jalan Suroto untuk area parkir masih perlu pengkajian lebih dalam. Pasalnya, sirip-sirip jalan tersebut hanya layak untuk parkir kendaraan roda dua.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan penggunaan sirip-sirip jalan untuk parkir kendaraan bermotor di kawasan semi pedestrian Kotabaru hanya bisa digunakan untuk sepeda motor. Itupun posisi parkirnya harus dilakukan secara teratur. "Sirip-sirip jalan Suroto bisa digunakan untuk parkir sepeda motor dengan posisi parkir nol derajat," katanya, Selasa (11/12/2018).
Sedangkan untuk parkir kendaraan roda empat atau lebih seperti mobil maupun bus, menurut dia tidak bisa. Selain kapasitas jalan yang sempit, parkir mobil di sirip-sirip jalan tersebut bisa berpotensi pada kemacetan. "Kalau untuk parkir mobil memang kapasitas jalannya tidak mencukupi, maka kami merekomendasikan sirip-sirip jalan itu hanya untuk parkir motor. Untuk parkir mobil bisa menggunakan lahan parkir di Stadion Kridosono," ujarnya.
Faktanya, selama ini sirip-sirip jalan Suroto tersebut banyak digunakan untuk parkir kendaraan roda empat. Bahkan pada jam-jam tertentu, kondisi kendaraan di kawasan tersebut cukup padat. Jika tidak dilakukan rekayasa lalu lintas, dimungkinkan potensi kemacetan di kawasan itu tidak bisa dihindari. "Kami memang akan melakukan kajian terkait manajemen lalin di kawasan Kotabaru. Waktunya masih belum ditentukan," katanya.
Terkait dengan perlunya analisis dampak lalu lintas (andalalin) saat kawasan pedestrian Jalan Suroto tersebut diresmikan, Golkari mengaku hal itu tidak perlu dilakukan. Menurut dia yang dibutuhkan hanya rekayasa lalu lintas.
“Misalnya, apakah sirip-sirip jalan perlu dijadikan satu arah atau tidak, hal itu perlu kajian mendalam. Kalau jalan satu arah diberlakukan di sirip-sirip jalan, hal itu tentu perlu kajian. Selama posisi parkir sepeda motor masih nol derajat saja, memungkinkan untuk lalu lintas dua arah," katanya.
Camat Gondokusuman Jalaluddin mengatakan kantong-kantong parkir untuk kawasan pedestrian Kotabaru disediakan di sirip-sirip Jalan Suroto. Kendaraan tidak diperkenankan untuk parkir di pinggir jalan Suroto.
Selain kondisi jalan tersebut tidak terlalu lebar, volume kendaraan yang melewati jalan tersebut cukup tinggi. "Jadi parkir kendaraan bisa menggunakan sirip-sirip Jalan Suroto. Selain itu, ada beberapa kantong parkir alternatif yang bisa digunakan, seperti jalan RS DKT dr. Soetarto, Balai Pamungkas hingga Stadion Kridosono," katanya.
Akan tetapi, kata dia, perlu ada penambahan rambu parkir dan aturannya agar arus kendaraan di kawasan tersebut tetap lancar. Selain masalah parkir, pihaknya juga akan mengatur masalah PKL di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya PKL.
"Kami akan siapkan aturannya agar keberasaan PKL bisa diatur. Apalagi rencana pedestrian tidak hanya di Suroto tetapi juga merambah jalan Sudirman, baik sisi barat maupun timur," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.