BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Petugas Satpol PP Sleman mencopot spanduk yang dipasang melintang jalan di Jalan Gito-Gati, Ngaglik, Kamis (13/12/2018)./Istimewa-Dokumen Satpol PP Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman memprioritaskan penertiban spanduk dan reklame yang melintang jalan. Spanduk dan reklame yang dipasang melintang di jalan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat turun hujan.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan pada awalnya jajarannya menargetkan 65 kali penertiban spanduk dan reklame. Namun dalam anggaran perubahan pada pertengahan tahun, jumlah penertiban ditambah menjadi 85 kali.
"Sampai saat ini tinggal 15 kali penertiban lagi, di sisa operasi ini kami maksimalkan untuk menangani spanduk atau reklame yang melintang jalan. Saat musim hujan seperti sekarang ini pemasangan spanduk dan reklame yang melintas di jalan sangat membahayakan pengguna jalan," katanya, Kamis (13/12/2018). Saat terjadi hujan disertai angin kencang, spanduk dan reklame rawan putus dan jatuh menimpa pengguna jalan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.13/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, spanduk dan reklame dilarang dipasang melintang jalan. Namun dalam praktiknya masih banyak spanduk yang dipasang melintang jalan.
Pada Kamis siang Satpol PP Sleman menggelar operasi di beberapa lokasi, mulai dari Jalan Gito-Gati, Jalan Palagan Tentara Pelajar, dan Jalan Nusa Indah. Dalam operasi yang digelar petugas mencopot 29 spanduk dan reklame yang melanggar aturan pemasangan.
Sri Madu mengatakan operasi yang dilakukanya hanya sebatas pada spanduk dan reklame yang bisa dijangkau. Untuk reklame besar yang jangkauannya harus menggunakan alat khusus tidak bisa dilakukan. Sri Madu juga mengaku terkendala jumlah personel yang terbatas. "Saat ini jumlah personel kami hanya 45 orang, tiap penertiban hanya empat orang personel yang ikut," kata Sri Madu.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto, mengatakan sampah visual yang mengganggu bukan hanya yang melintang jalan, tetapi juga reklame yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. "Pemilik tidak boleh memaku iklan di pohon. Untuk partai politik yang masih melanggar tata cara pemasangan alat peraga kampanye, kami mengikuti rekomendasi dati Bawaslu Sleman," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.