Advertisement
Bahayakan Masyarakat, Spanduk dan Reklame Melintang Jalan Jadi Prioritas Penertiban

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman memprioritaskan penertiban spanduk dan reklame yang melintang jalan. Spanduk dan reklame yang dipasang melintang di jalan sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat turun hujan.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan pada awalnya jajarannya menargetkan 65 kali penertiban spanduk dan reklame. Namun dalam anggaran perubahan pada pertengahan tahun, jumlah penertiban ditambah menjadi 85 kali.
Advertisement
"Sampai saat ini tinggal 15 kali penertiban lagi, di sisa operasi ini kami maksimalkan untuk menangani spanduk atau reklame yang melintang jalan. Saat musim hujan seperti sekarang ini pemasangan spanduk dan reklame yang melintas di jalan sangat membahayakan pengguna jalan," katanya, Kamis (13/12/2018). Saat terjadi hujan disertai angin kencang, spanduk dan reklame rawan putus dan jatuh menimpa pengguna jalan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.13/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, spanduk dan reklame dilarang dipasang melintang jalan. Namun dalam praktiknya masih banyak spanduk yang dipasang melintang jalan.
Pada Kamis siang Satpol PP Sleman menggelar operasi di beberapa lokasi, mulai dari Jalan Gito-Gati, Jalan Palagan Tentara Pelajar, dan Jalan Nusa Indah. Dalam operasi yang digelar petugas mencopot 29 spanduk dan reklame yang melanggar aturan pemasangan.
Sri Madu mengatakan operasi yang dilakukanya hanya sebatas pada spanduk dan reklame yang bisa dijangkau. Untuk reklame besar yang jangkauannya harus menggunakan alat khusus tidak bisa dilakukan. Sri Madu juga mengaku terkendala jumlah personel yang terbatas. "Saat ini jumlah personel kami hanya 45 orang, tiap penertiban hanya empat orang personel yang ikut," kata Sri Madu.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto, mengatakan sampah visual yang mengganggu bukan hanya yang melintang jalan, tetapi juga reklame yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. "Pemilik tidak boleh memaku iklan di pohon. Untuk partai politik yang masih melanggar tata cara pemasangan alat peraga kampanye, kami mengikuti rekomendasi dati Bawaslu Sleman," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement