Advertisement
Buntut Kasus Pemotongan Salib Nisan, Polisi Didesak Menjamin Kebebasan Beragama di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB) DIY menilai perlu adanya pemahaman aparat tentang hak konstitusi warga negara Indonesia, hak sipil dan hak asasi manusia. Ini terkait kasus pemotongan salib nisan warga Katholik di Purbayan, Kotagede Jogja.
Sekretaris Jenderal FPUB DIY Timotius Apriyanto mengatakan aparat harus lebih optimal lagi dalam menjamin kebebasan hak berekpresi kehidupan beragama di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Tanpa term mayoritas dan minoritas, jaminan keamanan itu harus ditegakkan.
Advertisement
"Konstitusi menjamin hak setiap warga negara, kebebasan berekpresi, kehidupan beragama termasuk di dalamnya menggunakan simbol keagamaan baik pada acara upacara keagamaan maupun pada ritual kehidupan. Misalnya berkaitan dengan kelahiran, pernikahan, dan juga kematian," kata Timotius Apriyanto, Rabu (19/12/2018).
FPUB juga kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara trasparan tentang kehidupan antar umat beriman atau umat beragama di DIY. Hal itu dinilai penting agar masyarakat tidak terombang-ambing oleh informasi dari luar.
"Kawan-kawan Katolik cukup terluka dalam. Bayangkan salib yang seharusnya itu menyertai jenazah orang yang meninggal di tempat pemakaman ini harus dihilangkan gara-gara formalitas relasi mayoritas dan minoritas," katanya.
Kasus di Kotagede, kata Apriyanto, akan dijadikan momentum refleksi umum terkait kebebasan beragama tahun ini. Pasalnya, sebelum kasus ini terjadi sejumlah kasus intoleransi lainnya terjadi selama 2018 ini.
Dia memberikan contoh kejadian lain di Jogja pada 2 Januari lalu di mana sebanyak 50 Alquran terbakar di wilayah Kulonprogo. Aksi berlanjut pada 28 Januari dimana ada pembatalan kegiatan sosial yang dilakukan di Gereja Santo Paulus Pringgolayan.
“Kemudian tanggal 8 Februari terjadi penusukan pastur Jerman di Jambon, setelah itu tanggal 11 Maret ada kejadian PCM Muhammadiyah,” paparnya.
Peristiwa-peristiwa tersebut, lanjut Adriyanto menunjukkan kesadaran bertoleransi di masyarakat baru dibangun pada tataran kesadaran formal dan bukan kesadaran substansial. Ibarat sistem demokrasi, yang diterapkan saat ini masih demokrasi prosedural belum pada demokrasi yang substansial.
"Makam Jambon notabene makam umum tetapi dipaksa mengorbankan simbol keagamaan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi FPUB, FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama] untuk melakukan advokasi terhadap hak dan kebebeasan umat beragama dan hak kebebasan berekspresi di seluruh DIY dan seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement