Advertisement

Pukat UGM Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Proyek Lelang Stadion Mandala Krida Jogja

Yogi Anugrah
Jum'at, 21 Desember 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Pukat UGM Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Proyek Lelang Stadion Mandala Krida Jogja Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Potensi korupsi diduga terjadi dalam proyek lelang Stadion Mandala Krida Jogja yang telah diputus bersalah secara administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terjadi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat.

"Potensi korupsi itu selalu ada," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman kepada Harianjogja.com, Kamis (20/12/2018) petang.

Advertisement

Modus korupsi yang mungkin terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut biasanya berupa suap dan gratifikasi. Suap dan Gratifikasi itu biasanya ditujukan untuk memengaruhi pejabat yang memiliki kewenangan dalam tender, untuk memuluskan suatu proyek tertentu.

"Jadi untuk kasus ini, jika nanti ditemukan ada unsur suap dan gratifikasi, maka di situ ada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia juga mengomentari terkait dengan sanksi administratif yang telah direkomendasikan oleh KPPU, menurutnya sanksi tersebut harus dijalankan oleh atasan dari pejabat yang mendapatkan sanksi.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.

Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

Fakta Baru Terungkap di Balik Serangan AS ke Iran

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement