Advertisement

Dana Kampanye Partai Nasdem Tertinggi di Gunungkidul

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 03 Januari 2019 - 19:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dana Kampanye Partai Nasdem Tertinggi di Gunungkidul Proses penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor Komisi Pemilu Umum (KPU) Gunungkidul, Selasa (2/1/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Partai Nasdem di Gunungkidul memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertinggi. Sementara yang paling rendah yaitu Partai Garuda.

Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Rohmat Qomarudin mengungkapkan untuk besaran LPSDK yang disampaikan Partai Nasdem sebesar Rp413 juta. Jumlah itu paling besar di antara yang lain.

Advertisement

“Semua sudah melaporkan kecuali PKPI yang memang tidak ikut di Gunungkidul. Untuk yang paling rendah yaitu Partai Garuda melaporkan Rp0, karena katanya belum ada aktivitas kegiatan. Baru akan mulai Januari 2019 ini,” kata Rohmat, Kamis (3/1/2018).

Nantinya setelah laporan LPSDK ini akan diumumkan di website KPU Gunungkidul, sehingga masyarakat bisa mencermati. “Jadi masyarakat bisa melihat, jujur tidaknya, nalar tidaknya pelaporan dana tersebut,” ujarnya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menambahkan setelah pelaporan ini, terakhir masih ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan paling lambat delapan hari setelah pemungutan. Pada LPPDK ini sanksi yang diberikan akan berat jika tidak melaporkan.

“Jika terpilih namun tidak melaporkan LPPDK itu bisa dibatalkan,” ujar Hani.

Hani mengungkapkan pentingnya pelaporan secara berkala ini, merupakan suatu bentuk dari transparansi. Sehingga transparansi tidak hanya berlaku untuk penyelenggara Pemilu, namun juga untuk peserta Pemilu.

Sehingga dengan begitu dapat diketahui juga sumber pendanaan itu dari mana saja dan penggunaan untuk apa. Menghindari hal-hal yang dilarang seperti menerima sumbangan dari instansi pemerintah maupun pihak asing. Nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan mengawasi dana tersebut dan Kantor Akuntan Publik (KAP) juga akan menilai dan memberikan persepsi.

Terpisah, Komisioner Bidang Pengawasan, Hubungan antar Masyarakat dan hubungan antar Lembaga, Bawaslu Gunugkidul, Rosita mengungkapkan pihaknya telah mensurati Parpol agar isi dari surat tersebut disampaikan kepada para calon legislatif (caleg).

“Poin yang ada yaitu seperti dana kampanye harus dari sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak bersifat mengikat,” ujarnya.

Selain itu sumbangan uang harus dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dikatakannya juga sumbangan kampanye tidak hanya berupa uang saja tetapi juga barang dan jasa yang digunakan peserta Pemilu untuk kegiatan selama kampanye.

LPSDK Partai di Gunungkidul:

1. PKB Rp70.696.920

2. GERINDARA Rp176.725.000

3. PDIP Rp342.032.500

4. GOLKAR Rp167.524.000

5. NASDEM Rp413.922.100

6. GARUDA Rp0

7. BERKARYA Rp14.185.000

8. PKS Rp195.319.000

9. PERINDO Rp29.525.000

10. PPP Rp11.250.000

11. PSI Rp26.235.000

12. PAN Rp359.032.500

13. HANURA Rp10.000.000

14. DEMOKRAT Rp52.176.293

15. PBB Rp5.875.000

Sumber: KPU Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement