Advertisement

Promo November

Caleg Terpilih di Gunungkidul Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Andreas Yuda Pramono
Senin, 06 Mei 2024 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Caleg Terpilih di Gunungkidul Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024 Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri setelah dilantik apabila ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pengunduran diri tersebut wajib dilakukan mengacu pada Undang-undang (UU) RI No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Advertisement

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf S UU No.10 /2016 tentang Pilkada tertulis bahwa: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

BACA JUGA: Penerbangan Langsung Bandara YIA-Bangkok Diminta Segera Dibuka

“Jadi setelah caleg terpilih dilantik baru dapat mengundurkan diri, bukan ketika sebelum dilantik,” kata Asih dihubungi, Senin (6/5/2024).

Asih menambahkan aturan yang telah terbit terkait dengan Pilkada 2024 baru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

KPU Gunungkidul masih menunggu PKPU pencalonan. Kata Asih, PKPU No. 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota hanya menjadi referensi dalam menentukan proses Pilkada.

“PKPU 2020 lalu tidak bisa dipakai untuk tahun 2024, tapi sumber regulasi dari sana. Kalau mau dipakai ya nunggu kalau PKPU terbaru sudah resmi atau disahkan untuk tahun ini,” katanya.

Asih menjelaskan PKPU terbit menyesuaikan jadwal tahapan seperti pembukaan persyaratan calon perseorangan dan pemutkhiran data pemilih [mutarlih]. “Sekarang memang baru PKPU tahapan yang ada,” ucapnya.

Wakil Ketua Bidang Media dan Penjaringan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Gunungkidul, Agung Wahyudi mengatakan caleg terpilih, Heri Nugroho yang beberapa waktu lalu mendaftar sebagai calon wakil bupati memutuskan mengundurkan diri.

Hanya saja, pengunduran diri tersebut bukan disebabkan karena aturan dalam UU RI No. 10/2016, namun Heri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul merasa perlu fokus dalam tahapan Pilkada.

“Kalau mengurus proses Pilkada sambil mencalonkan diri sebagai wakil bupati takutnya kepyoh [kacau pikiran atau kisruh],” kata Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement