Advertisement

KPU Gunungkidul Bakal Butuh 19.026 Tenaga untuk KPPS, Ini Persyaratannya

David Kurniawan
Selasa, 08 Januari 2019 - 08:17 WIB
Nina Atmasari
KPU Gunungkidul Bakal Butuh 19.026 Tenaga untuk KPPS, Ini Persyaratannya Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul memetakan kebutuhan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019 sebanyak 19.026 tenaga. Rencananya pembentukan anggota ini ditargetkan selesai di awal Maret mendatang.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dasar pembentukan anggota KPPS mengacu pada PKPU No.36/2018 tentang Perubahan Atas PKPU No.3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaran Pemilu.

Advertisement

Sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum pencoblosan berlangsung.

Oleh karenanya, Hani menargetkan pembentukan KPPS di Gunungkidul selesai di awal Maret mendatang. Adapun tenaga yang dibutuhkan mencapai 19.026. Jumlah ini mengacu pada kebutuhan TPS di Pemilu 2019 dikalikan dengan anggota di setiap lokasi sebanyak tujuh anggota.

“TPS kita ada 2.718 lokasi. Jadi tinggal dikalikan tujuh, maka akan ketemu jumlah kebutuhan KPPS di Gunungkidul,” kata Hani kepada Harianjogja.com, Senin (7/1/2019).

Dia menjelaskan, rekrutmen anggota KPPS dilakukan secara terbuka sehingga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Rencananya proses perekrutan ditangani oleh anggota PPS di setiap desa. “Sebelum perekrutan dilakukan, kami akan melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi berkaitan dengan pembentukan KPPS. Rencananya sosialisasi dilaksankaan pada Februari mendatang,” ungkapnya.

Hani menambahkan, persyaratan untuk anggota KPPS ada sedikit perubahan. Jika di Pemilu 2014, syarat menjadi anggota harus berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP, maka di Pemilu 2019 syarat usia menjadi 17 tahun dan pendidikan paling rendah SMA yang sederajat.

“Meski pembentukan ditangani PPS, kami (anggota KPU Gunungkidul) akan melakukan supervisi dan evaluasi agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Hani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Tiba, Prabowo Dijadwalkan Melayat

Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Tiba, Prabowo Dijadwalkan Melayat

News
| Sabtu, 04 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement