Advertisement
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Warga Boleh Membentuk Patroli Mandiri

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mempersilakan warga untuk membentuk kelompok patroli mandiri guna mengantisipasi kejahatan jalanan yang kini kian marak. Meski begitu, warga wajib patuh terhadap aturan yang ada dan menyerahkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Jangan main hakim sendiri. Serahkan kepada kami. Biar kami proses sesuai prosedur yang berlaku," kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Suryadharma, seusai memimpin apel siaga TNI-Polri di Mapolres Kulonprogo, Selasa (8/1/2019) malam.
Advertisement
"Kami merasa terbantu bila ada masyarakat yang ingin membantu menjaga keamanan. Kami juga sudah membentuk Polisi Masyarakat cukup lama," katanya menambahkan.
Terkait dengan apel siaga, Dedi mengatakan kegiatan ini merupakan instruksi Polda DIY kepada seluruh jajaran polres di wilayah DIY. Tujuannya untuk cipta kondisi dalam mengantisipasi kejahatan jalanan mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kenakalan remaja lewat patroli yang dimulai pukul 00.00 WIB hingga dini hari. Kegiatan yang berlangsung hingga awal Februari 2019 itu melibatkan unsur TNI.
Sebelum adanya Instruksi Polda DIY untuk menggelar apel siaga, Polres Kulonprogo telah membentuk tim patroli yang terdiri dari 52 personel. Tim yang diperkuat Resmob Satreskrim Polres Kulonprogo itu bergerak melawan kriminal jalanan. Tim disebar untuk berpatroli sejak Tahun Baru 2019.
Menyoal aksi kriminal jalanan, Polres Kulonprogo menyelidiki dua kasus dugaan curas. Berdasarkan data kepolisian, dua laporan terkait aksi tersebut terjadi di Jl.Wates-Purworejo, Dusun Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, sekitar pukul 04.00 WIB, dan di Dusun Seworan, Desa Kulwaru, Kecamatan Wates, pukul 04.15. Kedua peristiwa ini terjadi Jumat (4/1/2019).
Akibat peristiwa itu, Sumadi, 52, warga Dusun Dabag, Desa Plumbon, Kecamatan Temon yang tengah melintas di lokasi kejadian mengalami luka-luka karena berusaha melawan pelaku yang mencoba merampas barang berharga miliknya. Korban lainnya, Sulastri, 38, warga Dusun Sarangrejo, Desa Kulwaru, Kecamatan Wates, harus menanggung kerugian Rp6 juta.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, mengatakan dari hasil penyelidikan awal diduga dua kejadian tersebut adalah ulah dari pelaku yang sama. Anggara mengimbau agar warga berhati-hati saat berkendara terutama saat dini hari. "Kami berharap masyarakat bisa segera melapor petugas bila melihat gerak-gerik mencurigakan di jalan raya," kata Anggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Sabtu 10 Mei 2025
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
- Rute, Tarif dan Cara Beli Tiket Trans Jogja
- Kulonprogo Masih Gelap, Kadishub: Titik di Kapanewon Butuh LPJU Totalnya Kurang 10.600 Unit
Advertisement