Advertisement
Kanwil Kemenkumhan DIY Tegaskan Integritas
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Kusmono menandatangani deklarasi janji kinerja dan komitmen bersama membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Aula Kanwil setempat, Kamis (10/1). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos soleksi dan PNS di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menandatangani serta mendeklarasikan janji kinerja dan komitmen bersama.
Komitmen itu dibangun dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Beberapa pihak yang menyatakan komitmen janji kerja tersebut diwakili seluruh pimpinan Rutan, Lapas, Rupbasan hingga Kantor Imigrasi.
Advertisement
Sedangkan sejumlah saksi yang dihadirkan dan turut membubuhkan tandatangan di antaranya Sekda DIY Gatot Saptadi, Wakapolda DIY Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno, Kepala BKN Regional DIY Anjaswari Dewi dan Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Krismono menjelaskan deklarasi itu diikuti sebanyak 371 pegawai Kanwil Kemenkumham dan disaksikan banyak pihak mulai dari akademisi, pimpinan media dan forkopimda DIY.
BACA JUGA
Keberadaan saksi menurut dia sangat penting, agar ke depan bisa membantu mengawal kinerja Kanwil Kemenkumham DIY untuk mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM. Pihaknya menunjuk lima unit kerja untuk melaksanakan WBK di 2019, antara lain Lapas Kota Jogja, Lapas Narkotika, Bapas Jogja, Kantor Imigrasi dan Lapas Cebongan Sleman.
"Untuk mengawasi, maka kami banyak menggandeng beberapa pihak seperti Ombudsman, BKN termasuk rekan pers saya mohon ikut membantu mengawasi terkait dengan pelayanan yang kami laksanakan," ucap dia, Kamis (10/1).
Dia meyakini dengan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas maka ke depan akan mampu mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM tersebut. Meski begitu, dia tak menampik hal itu memerlukan proses panjang dan sulit karena ada beberapa item penilaian untuk bisa disebut sebagai WBK di antaranya hasil dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus terbukti baik. “Belum lagi penyiapan dokumen menjadi persyaratan menuju WBK,” ujar Krismono.
Seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY harus menjaga komitmen yang sudah dideklarasikan. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melakukan pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati bersama itu.
"Ini sudah perintah Pak Menteri, bahwa siapapun yang melakukan penyimpangan dalam berproses mewujudkan zona integritas WBK harus ditindak tegas, akan diberi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Budhi Masthuri berharap momentum komitmen janji kerja bebas korupsi oleh Kanwil Kemenkumham ini dibarengi dengan upaya menginternalisasi semangat itu ke dalam atau benar-benar diterapkan para pegawainya. Sehingga tidak sekedar menjadi kewajiban tertulis, namun harus menjadi budaya memberikan layanan yang lebih baik, bertanggungjawab, akuntabel dan berintegritas.
"Kami selama ini sudah memberikan masukan dan catatan, kita siap bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham untuk mengawal ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Harlah Muslimat NU, Sultan Tekankan Peran Ibu Bangun Bangsa
- Jadwal Terbaru KA Prameks Minggu 12 April 2026, Cek di Sini
- Awan Panas Meluncur 2 Km, Aktivitas Merapi Meningkat
- Dua Seksi Tol Jogja-Bawen Dikebut untuk Kejar Operasional Tahun Ini
Advertisement
Advertisement







