Advertisement
DUGAAN PERKOSAAN MAHASISWI UGM : Agni Menolak Divisum
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan jika mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan, Agni (bukan nama sebenarnya) sampai saat ini menolak untuk dilakukan visum.
"Kami sudah minta untuk divisum malah dikembalikan lagi dengan bersurat, untuk apa divisum, tidak relevan," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menirukan pernyataan dalam surat, kepada awak media Jumat (11/1/2019).
Advertisement
Hadi Utomo mengaku menyesalkan sikap tersebut.Menurutnya upaya visum bukan masalah relevan atau tidak relevan. "Memangnya dia ahli. Penyidik bekerja berdasar alat bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi-asumsi dan teori-teori yang tidak jelas itu," kata Hadi Utomo.
"Nama laporan [perkara] adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan. Kalau lihat nomenklaturnya pemerkosaan, berarti kami harus buktikan, apakah sudah terjadi belum hubungan badan itu. Kan begitu. Kalau masalah temponya [waktu], itu urusannya ahli, sudah terjadi atau tidak terjadi, serta penyebabnya apa. Itu yang akan kami kaji," kata Hadi Utomo.
BACA JUGA
Terkait dengan upaya permohonan visum et repertum psikiatrikum, ia mengatakan jika itu merupakan tahapan selanjutnya setelah tahapan visum et repertum di lakukan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Agni, Catur Udi Handayani, mengatakan korban menolak melakukan visum et repertum karena bekas luka fisik sudah hilang mengingat waktu kejadian yang sudah terlalu lama.
Mesipun demikian, Agni mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrum karena dampak psikologis dari peristiwa kekerasan tersebut masih membekas hingga saat ini.
"Meskipun penyelesain di jalur hukum bukanlah pilihan Agni sejak awal, namun Agni, pendamping, dan tim hukum akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas. Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyelidikannya [SP3] karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang lainnya," kata Catur Udi Handayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement








