Advertisement
Underpass Kentungan Tempati 2.880 Meter Persegi Lahan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY memastikan perjalanan proyek underpass Kentungan tidak ada persoalan termasuk pembebasan 80 bidang lahan seluas 2.880 meter persegi. Oleh karena itu pembangunan diharapkan bisa selesai tepat waktu dan akhir 2019 terowongan bisa dioperasikan.
Anggota Unit Manajemen Proyek Tim Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan DIY Rani Sjamsinarsi memastikan segala proses menuju pembangunan fisik underpass Kentungan telah berjalan sesuai ketentuan dengan tanpa kendala berarti.
Advertisement
Dari sisi pembebasan lahan juga dapat dikondisikan dengan baik. Sehingga dapat dibebaskan sebanyak 80 bidang dengan luas 2.880 meter persegi di sepanjang jalan yang akan dipakai untuk underpass. Oleh karena itu ia optimistis pekerjaan itu akan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Sesuai perencanaan dan kontrak ya Desember 2019 ini kan sudah selesai, [underpass kentungan] bisa beroperasi, itu yang saya pegang. Semoga saja tidak ada yang berhenti [perjalanan proyek underpass]," terangnya Jumat (11/1/2019).
BACA JUGA
Rani mengatakan keberadaan underpass Kentungan diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Ring Road utara. Sehingga lalu lintas tidak lagi melewati persimpangan dan tidak perlu berhenti di traffic light ketika melewati jalur tersebut. "Memang dipilih underpass karena tidak sebidang, khusus untuk jalan nasionalnya [Ring Road] karena lalu lintasnya semakin padat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Genjot Pendapatan Daerah 2026, Andalkan Sinergi Lintas Sektor
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement