Advertisement
Bawaslu Ingatkan Warga Jangan Asal Copot Atribut Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Is Sumarsono mengimbau masyarakat untuk tidak asal mencopot bahan dan alat peraga kampanye sembarangan. Karena jika nekat dilakukan berpotensi terjadi pelanggaran pemilu, meski atribut yang terpasang berpotensi menyalahi aturan.
"Jangan asal copot karena bisa berpotensi melanggar dengan tuduhan merusak atribut kampanye,” kata Is Sumarsono kepada Harian Jogja, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Untuk perusakan bahan kampaye milik salah satu caleg di Karangmojo yang dilakukan oknum kepala desa, Is Sumarsono mengaku belum mendapatkan laporan resmi yang masuk. Namun demikian, jika ada laporan yang masuk, ia siap memproses sesuai dengan aturan berlaku. “Kalau dari kabar sudah dengar, tapi untuk laporan resmi yang masuk belum ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran kampanye berada di ranah panitia pengawas, mulai dari bawaslu, panwaslu kecamatan hingga pengawas lapangan di setiap desa. Oleh karena itu, pada saat menemukan alat peraga maupun bahan kampanye yang berpotensi melanggar aturan untuk dilaporkan ke pengawas pemilu. "Tugas penertiban ada di wilayah pengawas dan masyarakat tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri," kata mantan Komisioner KPU Gunungkidul ini.
Is Sumarsono mengatakan apabila mengambil tindakan dengan mencopot sendiri, yang bersangkutan bisa diancam telah melakukan perusakan. Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan aturan tentang larangan untuk merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun sanksi atas tindakan tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Memang yang dicopot di Jatiayu, Karangmojo adalah bahan kampanye dan bukan alat peraga. Tapi penekanan saya, bukan kontennya, tapi lebih ke tindakan mengambil insiatif sendiri mencopot stiker gambar caleg karena ini bisa menimbulkan banyak persepsi yang bisa memperkeruh suasana,” katanya.
Sebelumnya, Calon Anggota DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto mengaku siap mengadukan Kepala Desa Jatiayu, Giyono ke Bawaslu. Aduan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan perusakan terhadap gambar stiker dirinya. "Tidak hanya dikerik menggunakan pisau, tapi kursi yang tertempel ikut stiker dirusak dengan cara dibanting,” katanya.
Kades Jatiayu, Giyono saat dikonfirmasi mengaku inisiatif pencopotan stiker gambar caleg di kursi karena dinilai tidak sesuai aturan. "Ini fasilitas umum sehingga kami berinisiatif mencopot kursi-kursi yang ada gambar caleg," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement