Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Alun=Alun Wonosari
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membentuk panitia khusus (pansus) tentang pengawasan implementasi Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Salah satu pembahasan pansus ini menyangkut wacana penataan PKL di beberapa lokasi seperti kawasan Pasar Argosari, Pasar Playen dan Jalan Mgr Soegijopranata.
Ketua Pansus Pengawasan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Dodi Wijaya, mengatakan pansus ini dibentuk sebagai upaya memaksimalkan peran Dewan dalam hal pengawasan, khususnya menyangkut masalah implementasi perda. Menurut dia selain pansus tentang PKL ada dua pansus lain yang dibentuk untuk mengawasi implementasi Perda Persampahan dan Investasi. “Semua sudah jalan sesuai dengan agenda di masing-masing pansus,” kata Dodi, Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan khusus pansus tentang PKL ada beberapa materi pembahasan yang dikoordinasikan dengan Pemkab. Salah satunya menyangkut implementasi penataan PKL. Menurut Dodi, hingga saat ini Pemkab baru menata di kawasan Alun-Alun Kota Wonosari. Sementara di kawasan lain seperti Pasar Argosari, Pasar Playen dan Jalan Mgr Soegijopranata belum terlaksana. “Saya kira wacana ini penting, tapi untuk pelaksanaan juga butuh kajian yang mendalam,” katanya.
Ia menuturkan kajian sangat dibutuhkan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar serta tidak ada penolakan dari PKL. Tujuan utama dari penataan adalah untuk mempercantik setiap kawasan sehingga dapat terlihat bersih, tertib dan rapi.
Dikatakan Dodi untuk penataan dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama, dilakukan dengan memindahkan PKL ke tempat yang telah disediakan. Kedua, memberikan fasilitas lokasi berjualan di tempat yang sudah ada. “Untuk penataan masih panjang, tapi jangan dilupakan karena dalam perda sudah mengamanatkan,” ujarnya.
Penataan PKL, menurut Dodi, hanya bagian dari masalah dalam implementasi perda. Pasalnya, di sisi lain juga masih banyak yang harus dijelaskan mulai dari kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan hingga jumlah data pasti anggota PKL di Gunungkidul. “Ini masih awal karena untuk kerja pansus ada waktu sekitar dua bulan. Yang jelas, semua akan kami identifikasi terkait dengan implementasi perda dan hasilnya nanti diserahkan ke Bupati dalam bentuk rekomendasi,” katanya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Ari Setiawan, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan wacana penataan PKL yang disuarakan Pansus Implementasi Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dia berdalih bahwa informasi dari Disperindag harus melalui izin dari sekretaris maupun kepala dinas. “Saya harus minta izin dahulu. Sebelum itu saya dapatkan, maka belum bisa memberikan konfirmasi atas hasil rapat dengan anggota Dewan,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma