Advertisement
Ratusan Rumah Dibangun untuk Keluarga Miskin di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Gunungkidul pada 2019 akan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke 10 Kecamatan. Sepuluh kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Girisubo, Kecamatan Karangmojo, Paliyan, Patuk, Ponjong, Rongkop, Saptosari, Semanu, Tanjungsari dan Tepus.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPUPR Gunungkidul, Bambang Antono mengatakan setiap tahunnya BSPS diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk setiap Kabupaten di Jogja. Untuk Kabupaten Gunungkidul sendiri pada 2018 yakni mendapat bantuan BSPS sebanyak 625 unit rumah.
Advertisement
"Rumah tersebut diberikan kepada masyarakat yang rumah masuk ke kateogri Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)," kata Bambang kepada Harian Jogja, Senin (21/1).
Menurutnya, pada Maret nanti setiap kecamatan akan dibangun sekitar 20 unit rumah, sehingga total ada sekitar 200 rumah. "Ada yang lebih dari 20 unit rumah per kecamatan, tergantung dengan data yang kami terima," imbuhnya.
Anggaran yang diperlukan untuk membangun 625 unit rumah kurang lebih Rp10 miliar. Setiap unit rumah menghabiskan anggaran sekitar Rp15 juta, lalu ditambah dengan upah tukang bangunan yang jumlahnya Rp2 juta.
DPUPR Gunungkidul sebelumnya sudah menerjunkan sepuluh orang guna melakukan verifikasi serta validasi data. Tujuannya adalah memastikan agar BSPS tepat sasaran, dimana rumah yang tadinya tidak layak huni menjadi layak huni.
Sedikitnya ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS. Ketujuh kriteria itu adalah ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumah terbuat dari daun atau lainnya serta jenis dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya. Selain itu kriteria jenis lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses ke air minum layak.
Adapun kendala yang ditemui dalam penyaluran bantuan BSPS adalah status tanahnya sudah berpindah tangan dan pemilik rumah meninggal dunia yang tidak punya ahli waris. Hal itu membuat target DPUPR harus menyiapkan daftar penerima RTLH cadangan agar kuota bantuan BSPS dapat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
- Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Advertisement