Advertisement
Gilingan Batu di Donomulyo Dituding Mengganggu
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak dua perusahaan yang bergerak di bidang industri perlengkapan pakaian dari kulit menuding bisingnya aktivitas penggilingan batu di sekitar lokasi kedua pabrik cukup mengganggu.
Kedua perusahaan itu yakni PT Kothis Jawa Indonesia dan PT Toto Jongko Abadi Jaya. Mereka mempersoalkan aktivitas pemecahan batu di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan. Aktivitas itu bahkan dianggap telah mencemari lingkungan.
Advertisement
Anggapan pencemaran lingkungan itu disampaikan lewat surat laporan yang ditujukan kepada Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. Dalam surat itu, disebutkan kegiatan penggilingan batu yang terletak persis di sebelah kedua perusahaan menimbulkan kebisingan.
HRD PT Kothis Jawa Indonesia, Munira, menyebutkan penggilingan batu menganggu konsentrasi karyawan yang dikhawatirkan dapat berakibat fatal, seperti mengalami kecelakaan kerja. Suara yang ditimbulkan mesin pemecah batu juga dikhawatirkan menganggu kesehatan pendengaran.
“Karyawan kami [Kothis Jawa Indonesia] bekerja selama delapan jam sehari. Jika terus terusan mendengar suara bising tentu sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya, Selasa (22/1/2019). Efek debu hasil operasional penggilingan batu juga dipersoalkan lantaran menganggu pernapasan karyawan.
Saat ini banyak debu yang menempel di bahan produksi Kothis Jawa Indonesia sehingga mengurangi kualitas produksi. Debu ini juga menimpa PT Toto Jongko Abadi Jaya. Efek getaran dari mesin penggiling batu turut dirasakan sampai ke ruang produksi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo akan menggelar kroscek lapangan sekitar Kamis (24/1) atau Jumat (25/1). Dalam peninjauan tersebut, DLH bakal menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo. “Cek lapangan untuk mengetahui dampak kebisingannya,” ujar Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastowo.
Kepala DPMPT Kulonprogo Agung Kurniawan mengatakan operasional penggilingan batu harusnya di luar peruntukkan tata ruang kawasan industri. Kawasan peruntukan industri di Kulonprogo khusus untuk kegiatan usaha, harusnya ramah lingkungan dan bebas polutan.
“Kegiatan usaha penambangan atau pemecah batu berada di dalam kawasan peruntukan industri, jelas melanggar aturan,” papar Agung. Karena itu, Agung meminta harus dilakukan penindakan sesuai prosedur dan kewenangan dinas teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota di Partai Golkar
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Advertisement
Advertisement