Advertisement

Soal Kendaraan Umum Dipasangi Stiker Branding Kampanye, Bawaslu: Akan Kaji Dulu

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 24 Januari 2019 - 03:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Kendaraan Umum Dipasangi Stiker Branding Kampanye, Bawaslu: Akan Kaji Dulu Ilustrasi penertiban atribut kampanye yang melanggar. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo akan mengkaji adanya kendaraan umum yang dipasangi stiker branding kampanye peserta pemilu.

Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa, Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengatakan pihaknya memberikan perhatian dengan maraknya kendaraan yang sudah dipasangi stiker branding kampanye. "Memang kami lihat, ada kendaraan umum itu dipasangi stiker kampanye. Kebanyakan dipasang besar di belakang mobilnya itu," ujar Panggih pada Harian Jogja, Rabu (23/1/2019).

Advertisement

Ia mengatakan pemasangan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan kampanye. Pemasangan tersebut dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.23/2018 tentang Kampanye.

Kendaraan angkutan penumpang atau angkutan umum seperti angkutan kota, angkutan wisata, dan pedesaan, juga mikro bus dilarang dipasangi stiker branding gambar partai, caleg, juga capres.

Bawaslu mengaku masih akan melakukan pengkajian terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya nanti. "Kami baru mau investigasi, selain itu juga kami akan kaji dulu," ungkap Panggih.

Panggih mengatakan, sampai saat ini berbagai pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu masih didominasi pelanggaran administrasi seputar Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, ada beberapa kasus, di antaranya peserta pemilu yang menjanjikan uang, kasus pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kampanye terbuka yang tidak berizin, namun tidak sampai pada tahapan lebih lanjut, dan hanya berhenti di dugaan saja.

Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Maryanto mengatakan dalam pelaksanaan kampanye pihaknya mengimbau agar masyarakat yang turut serta dalam kampanye bisa mentaati aturan-aturan yang berlaku. Menurutnya kendaraan secara umum yang dipasangi stiker branding kampanye diperbolehkan asalkan tidak merubah warna dan identitas kendaraan.

"Pada pelaksanaan kampanye ini, masyarakat kami imbau agar mentaati aturan. Yang terpenting ini untuk keselamatan dan ketertiban masyarakat juga," ujar Maryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement