Advertisement
Satpol PP Razia Iklan di Pohon
Satpol PP Kulonprogo mencopoti spanduk tak berizin di Jalan Perwakilan, Kecamatan Wates, Kamis (21/6/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban reklame yang melanggar dengan cara dipasang di pohon, di tiang listrik atau tidak berizin. Ratusan reklame yang diamankan kebanyakan merupakan iklan properti berupa tanah kaplingan.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengungkapkan pada Kamis (24/1/2019) kantornya menggelar penertiban pada reklame-reklame yang dipasang dengan cara melanggar atau tidak berizin. Ada sedikitnya 125 reklame yang ditertibkan.
Advertisement
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Jogja-Wates. “Seiring pembangunan bandara, kini marak iklan-iklan menyalahi aturan yang menawarkan tanah kaplingan. Banyak yang dipasang di pohon atau tiang listrik,” ungkapnya, Jumat (25/1/2019).
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengaku pihaknya selalu rutin menggelar penertiban. Minimal dua kali dalam sepekannya. Namun, yang menjadi kendala dalam penertiban, nantinya reklame-reklame tersebut akan muncul lagi muncul lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Xi Jinping Bersih-Bersih Total, Jenderal Kepercayaan Ikut Terseret
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- DPUPKP Bantul Alokasikan Rp65 Miliar untuk Jalan dan Jembatan 2026
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 25 Januari 2026
- Pameran Pangastho Aji Keraton Jogja Ditutup Meriah dengan Tari Klasik
- PSIM vs Persebaya di SSA Minggu Ini, Polres Bantul Perketat Pengamanan
- Tol Jogja-Solo di Sleman Dikebut, Progres Paket 2.2 Tembus 78 Persen
Advertisement
Advertisement



