Advertisement
Satpol PP Razia Iklan di Pohon

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban reklame yang melanggar dengan cara dipasang di pohon, di tiang listrik atau tidak berizin. Ratusan reklame yang diamankan kebanyakan merupakan iklan properti berupa tanah kaplingan.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengungkapkan pada Kamis (24/1/2019) kantornya menggelar penertiban pada reklame-reklame yang dipasang dengan cara melanggar atau tidak berizin. Ada sedikitnya 125 reklame yang ditertibkan.
Advertisement
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Jogja-Wates. “Seiring pembangunan bandara, kini marak iklan-iklan menyalahi aturan yang menawarkan tanah kaplingan. Banyak yang dipasang di pohon atau tiang listrik,” ungkapnya, Jumat (25/1/2019).
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengaku pihaknya selalu rutin menggelar penertiban. Minimal dua kali dalam sepekannya. Namun, yang menjadi kendala dalam penertiban, nantinya reklame-reklame tersebut akan muncul lagi muncul lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement