PAD Wisata Gunungkidul Lampaui Target, Evaluasi Jadi Sorotan
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.
Ilustrasi sejumlah warga penerima sertifikat mengangkat sertifikat miliknya di hadapan Presiden Joko Widodo, di Jogja Ekspo Center (JEC), Bantul, Jumat (28/9/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul bakal melakukan inventarisasi terhadap aset tanah milik pemkab yang masih bermasalah. Tujuan pendataan, selain kepastian atas kepemilikan tanah juga untuk meminimalisir adanya sengketa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengakui belum semua aset tanah milik pemkab memiliki bukti kepemilikian yang sah. Hal ini bisa terlihat di salah satu kasus, yakni sengketa tanah untuk pembangunan SD di Desa Kampung, Ngawen. “Untuk lebih jelas, kami akan melakukan pendataan. Sebab, di tempat lain ada masalah seperti yang terjadi di SD di Ngawen,” kata Winaryo, Sabtu (26/1/2019).
Ia mengatakan pendataan bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa. Di sisi lain, kepemilikan aset, baik yang melalui proses pembebasan atau tukar guling sangat penting agar terhindar dari masalah. “Nanti kalau data tanah yang bermasalah sudah teridentifikasi maka akan diselesaikan hingga terbitnya sertifikat. Jadi, kalau sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah maka hak atas lahan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Winaryo mengatakan, untuk kasus di Ngawen potensi masalah mencuat karena ahli waris merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut. Di sisi lain, pada saat tukar guling juga belum selesai hingga tuntas. “Kasusnya sudah terjadi puluhan tahun lalu dan baru mencuat sekarang. Makanya agar tidak muncul masalah lagi, kami akan lakukan pendataan,” ucapnya.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Agus Nurcahyo menambahkan potensi aset bermasalah hampir terjadi setiap desa sehingga ini harus diselesaikan. Dasar penyelesaian mengacu pada Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Ia berharap proses pendataan dapat berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian dengan potensi aset yang bermasalah. “Makanya kita data, dicari mana yang bermasalah. Setelah itu diselesaikan hingga terbitnya sertifikat,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bahron Rasyid menyatakan, pihaknya turut mendata aset sekolah yang bermasalah. Pendataan ini muncul karena masalah sengketa lahan di SD Ngawen. “Sudah kita data. Total ada enam sekolah yang masih bermasalah dengan lahan,” ucapnya.
Setelah pendataan terhadap sekolah bermasalah akan dilakukan penyelesaian. Adapun tujuan dari penyelesaian agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. “Harus kita antisipasi sehingga kegiatan sekolah tidak terganggu. Untuk itu, sekolah yang bermasalah akan kami selesaikan secara bertahap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.
Bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, menewaskan satu orang. Polisi mengungkap keributan diduga dipicu cekcok di warung sarapan.
Lima armada Kopi Roro dari Danais DIY memperluas pemasaran kopi Menoreh Kulonprogo hingga pasar nasional dan global.
Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mendesak Presiden Prabowo meminta maaf atas pernyataan "Londo Ireng" yang dinilai menstigma jurnalis.
Tribun VIP GOR Satria Purwokerto ambruk saat Drift Speed Fest. Sebanyak 75 penonton luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.