Advertisement
Pemkab Gunungkidul Lakukan Inventariasasi Tanah yang Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul bakal melakukan inventarisasi terhadap aset tanah milik pemkab yang masih bermasalah. Tujuan pendataan, selain kepastian atas kepemilikan tanah juga untuk meminimalisir adanya sengketa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengakui belum semua aset tanah milik pemkab memiliki bukti kepemilikian yang sah. Hal ini bisa terlihat di salah satu kasus, yakni sengketa tanah untuk pembangunan SD di Desa Kampung, Ngawen. “Untuk lebih jelas, kami akan melakukan pendataan. Sebab, di tempat lain ada masalah seperti yang terjadi di SD di Ngawen,” kata Winaryo, Sabtu (26/1/2019).
Advertisement
Ia mengatakan pendataan bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa. Di sisi lain, kepemilikan aset, baik yang melalui proses pembebasan atau tukar guling sangat penting agar terhindar dari masalah. “Nanti kalau data tanah yang bermasalah sudah teridentifikasi maka akan diselesaikan hingga terbitnya sertifikat. Jadi, kalau sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah maka hak atas lahan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Winaryo mengatakan, untuk kasus di Ngawen potensi masalah mencuat karena ahli waris merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut. Di sisi lain, pada saat tukar guling juga belum selesai hingga tuntas. “Kasusnya sudah terjadi puluhan tahun lalu dan baru mencuat sekarang. Makanya agar tidak muncul masalah lagi, kami akan lakukan pendataan,” ucapnya.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Agus Nurcahyo menambahkan potensi aset bermasalah hampir terjadi setiap desa sehingga ini harus diselesaikan. Dasar penyelesaian mengacu pada Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Ia berharap proses pendataan dapat berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian dengan potensi aset yang bermasalah. “Makanya kita data, dicari mana yang bermasalah. Setelah itu diselesaikan hingga terbitnya sertifikat,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bahron Rasyid menyatakan, pihaknya turut mendata aset sekolah yang bermasalah. Pendataan ini muncul karena masalah sengketa lahan di SD Ngawen. “Sudah kita data. Total ada enam sekolah yang masih bermasalah dengan lahan,” ucapnya.
Setelah pendataan terhadap sekolah bermasalah akan dilakukan penyelesaian. Adapun tujuan dari penyelesaian agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. “Harus kita antisipasi sehingga kegiatan sekolah tidak terganggu. Untuk itu, sekolah yang bermasalah akan kami selesaikan secara bertahap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement