Advertisement
Pemkab Gunungkidul Lakukan Inventariasasi Tanah yang Bermasalah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul bakal melakukan inventarisasi terhadap aset tanah milik pemkab yang masih bermasalah. Tujuan pendataan, selain kepastian atas kepemilikan tanah juga untuk meminimalisir adanya sengketa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo mengakui belum semua aset tanah milik pemkab memiliki bukti kepemilikian yang sah. Hal ini bisa terlihat di salah satu kasus, yakni sengketa tanah untuk pembangunan SD di Desa Kampung, Ngawen. “Untuk lebih jelas, kami akan melakukan pendataan. Sebab, di tempat lain ada masalah seperti yang terjadi di SD di Ngawen,” kata Winaryo, Sabtu (26/1/2019).
Advertisement
Ia mengatakan pendataan bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa. Di sisi lain, kepemilikan aset, baik yang melalui proses pembebasan atau tukar guling sangat penting agar terhindar dari masalah. “Nanti kalau data tanah yang bermasalah sudah teridentifikasi maka akan diselesaikan hingga terbitnya sertifikat. Jadi, kalau sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah maka hak atas lahan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Winaryo mengatakan, untuk kasus di Ngawen potensi masalah mencuat karena ahli waris merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut. Di sisi lain, pada saat tukar guling juga belum selesai hingga tuntas. “Kasusnya sudah terjadi puluhan tahun lalu dan baru mencuat sekarang. Makanya agar tidak muncul masalah lagi, kami akan lakukan pendataan,” ucapnya.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Agus Nurcahyo menambahkan potensi aset bermasalah hampir terjadi setiap desa sehingga ini harus diselesaikan. Dasar penyelesaian mengacu pada Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Ia berharap proses pendataan dapat berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian dengan potensi aset yang bermasalah. “Makanya kita data, dicari mana yang bermasalah. Setelah itu diselesaikan hingga terbitnya sertifikat,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bahron Rasyid menyatakan, pihaknya turut mendata aset sekolah yang bermasalah. Pendataan ini muncul karena masalah sengketa lahan di SD Ngawen. “Sudah kita data. Total ada enam sekolah yang masih bermasalah dengan lahan,” ucapnya.
Setelah pendataan terhadap sekolah bermasalah akan dilakukan penyelesaian. Adapun tujuan dari penyelesaian agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. “Harus kita antisipasi sehingga kegiatan sekolah tidak terganggu. Untuk itu, sekolah yang bermasalah akan kami selesaikan secara bertahap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement