Advertisement

Pataga dan Blue Bird Jalin Kerja Sama, Dishub: Manajemen Harus Baik

Abdul Hamid Razak & Kusnul Isti Qomah
Selasa, 29 Januari 2019 - 07:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pataga dan Blue Bird Jalin Kerja Sama, Dishub: Manajemen Harus Baik Ilustrasi taksi - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menilai tidak ada persoalan terkait bentuk kerja sama yang dilakukan KSU Pataga dengan Blue Bird. Kerja sama tersebut lumrah di tengah kondisi bisnis taksi konvensional saat ini.

Kepala Seksi Angkutan Perkotaan Dishub DIY Irfan KW mengatakan kerja sama tersebut sudah jauh-jauh hari disosialisasikan kepada 17 perusahaan taksi di DIY. Tidak hanya Pataga, seluruh perusahaan taksi juga diajak untuk bekerja sama, terutama untuk peningkatan pelayanan.

Advertisement

"Hanya Pataga yang tertarik dan bisa bekerja sama. Itu haknya, kami tidak bisa menyalahkan. Kami juga tidak bisa memaksa [yang lain]. Sekarang sudah di-launching," katanya kepada Harian Jogja, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, bentuk kerja sama tersebut tidak melanggar peraturan. Apalagi tujuannya untuk menyelamatkan keberadaan taksi konvensional yang pendapatannya terus menurun.

"Bagaimana cara meningkatkan pelayanan yang terbaik, ya manajemen juga harus baik. Nah Blue Bird punya nama, pelayanannya baik manajemen juga baik. Yang penting semua sudah diajak untuk kerja sama, cuma hanya satu koperasi itu yang mau," katanya.

Dia menegaskan unit taksi Kawan Blue Bird tersebut tidak berarti menambah jumlah taksi yang ada di DIY. Unit yang dioperasikan semuanya merupakan aset KSU Pataga. "Taksi Blue Bird yang digunakan hanya penggantian kendaraan yang lama. Izin taksi yang diizinkan di Jogja hanya 1.000 unit, tidak ditambah selama tidak ada revisi perda," katanya.

Mungkin, katanya, ada pihak yang menyalahkan pemasangan nama Blue Bird di Taksi Pataga itu. Seharusnya tulisan Blue Bird kecil dan Pataga yang besar. Meski begitu, Dishub juga tidak bisa melarang hal itu. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, Dishub akan menyosialisasikan masalah itu ke seluruh perusahaan taksi.

"Ini [Blue Bird] kan nama merek. Yang mengundang kepercayaan konsumen. Kami tidak bisa menyalahkan juga [dipasang]. Yang jelas manajemen dari Blue Bird tapi asetnya punya Pataga [dibolehkan]," kata Irfan.

Menurut Irfan, pemerintah tentu akan mendukung perusahaan-perusahaan yang ingin berkembang dan bekerja sama dengan perusahaan lainnya. Hanya, bentuk kerja sama tersebut harus dilakukan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

Masyarakat, katanya, juga sudah pintar memilih angkutan. "Salah satunya terkait dengan masalah keselamatan. Orang juga tentu memilih pelayanan yang baik. Itu tidak bisa dihindarkan. Apalagi Jogja merupakan kota pariwisata sehingga pelayanan harus diutamakan," katanya.

Diakui Irfan, sejak beroperasinya angkutan daring di Jogja bisnis taksi konvensional terpukul. Bahkan tidak sedikit perusahaan taksi yang mengurangi jumlah unit yang beroperasi demi menekan biaya operasional. "Kehadiran Blue Bird salah satu solusi. Kerjasamanya sekitar dua tahun. Kalau tidak menguntungkan tentu kerja sama tidak dilanjutkan," katanya.

Dia berharap para pengusaha taksi lainnya bisa belajar kerja sama seperti yang dilakukan Pataga dengan Blue Bird. Terutama terkait masalah manajemen dan pelayanan kepada masyarakat. Taksi itu tetap beroperasi sesuai SK Gubernur No.96/Kep/2016 di mana biaya buka pintu Rp6.500, dan per Km Rp3.900.

"Bersaing secara sehat, dan mengutamakan pelayanan yang baik. Saya kira senyum, sapa itu bentuk layanan. Sebagian taksi kita AC nya tidak berfungsi. Ini juga harus jadi introspeksi," katanya.

--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement