Advertisement
Pelanggaran APK Terbanyak di DIY ada di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tertinggi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) se-DIY. Terhitung sejak September 2018 hingga 29 Januari 2019, ada sebanyak 2.811 buah APK ditertibkan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkapkan, pelanggaran APK yang terjadi mulai dari pemasangan tanpa izin, tidak sesuai penempatannya dan APK dipasang di area yang tidak boleh dipasangi APK. Titik pelanggaran beberapa di antaranya di Jalan Panembahan Senopati, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Advertisement
Menurut dia, jumlah pelanggaran tersebut bisa saja mengalami peningkatan mencapai dua kali lipat, apabila bendera masuk dalam kategori APK. Di Kota Jogja, bendera parpol tidak masuk ke dalam salah satu APK dan tidak diatur dalam Perwal maupun aturan KPU. Sedangkan di kabupaten lain di DIY, bendera masuk dalam salah satu bentuk APK, baik itu berdasarkan Perbup maupun surat keputusan KPU setempat.
"Jenis APK yang kami tertibkan mulai dari spanduk, umbul-umbul, dan rontek. Kalau bendera termasuk dalam APK, maka hampir semua melanggar," kata dia, Sabtu (9/2).
Selain menertibkan APK, Bawaslu juga sudah melayangkan lima surat imbauan dan 307 imbauan lisan. Isinya meminta agar timses, caleg dan tim kampanye menaati aturan yang berlaku selama masa kampanye. Surat imbauan yang sudah dikeluarkan menyangkut larangan pemasangan APK di tempat ibadah menyusul adanya caleg yang melaksanakan kegiatan perayaan Natal bersama.
Selain itu, Bawaslu Kota Jogja juga sudah menegur satu organisasi perangkat daerah yang telah memberikan tempat izin penggunaan gedung bangunan pemerintah, bagi sebuah kelompok. Dalam izin penggunaan, awalnya hanya untuk kegiatan kesenian, namun ternyata salah satu rangkaian kegiatan di dalamnya adalah deklarasi dukungan kepada salah satu paslon presiden. "Kami minta kontrol dari OPD itu dalam hal administrasi dan lapangan," ujarnya.
Harsya menambahkan Bawaslu berkomitmen mengawasi kegiatan kampanye dengan maksimal, sehingga dalam seharinya Bawaslu mengawasi kampanye bersama Panwaslucam. Pengawasan juga dilakukan di gudang logistik pemilu, sejumlah A5 Corner dan lokasi perekaman data KTP elektronik, misalnya di lapas dan rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement