Advertisement

Pelanggaran APK Terbanyak di DIY ada di Jogja

Uli Febriarni
Minggu, 10 Februari 2019 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Pelanggaran APK Terbanyak di DIY ada di Jogja Petugas menertibkan APK yang dipasang di pohon di jalan Glagahsari Umbulharjo, Senin (19/11/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tertinggi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) se-DIY. Terhitung sejak September 2018 hingga 29 Januari 2019, ada sebanyak 2.811 buah APK ditertibkan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkapkan, pelanggaran APK yang terjadi mulai dari pemasangan tanpa izin, tidak sesuai penempatannya dan APK dipasang di area yang tidak boleh dipasangi APK. Titik pelanggaran beberapa di antaranya di Jalan Panembahan Senopati, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Ahmad Dahlan.

Advertisement

Menurut dia, jumlah pelanggaran tersebut bisa saja mengalami peningkatan mencapai dua kali lipat, apabila bendera masuk dalam kategori APK. Di Kota Jogja, bendera parpol tidak masuk ke dalam salah satu APK dan tidak diatur dalam Perwal maupun aturan KPU. Sedangkan di kabupaten lain di DIY, bendera masuk dalam salah satu bentuk APK, baik itu berdasarkan Perbup maupun surat keputusan KPU setempat.

"Jenis APK yang kami tertibkan mulai dari spanduk, umbul-umbul, dan rontek. Kalau bendera termasuk dalam APK, maka hampir semua melanggar," kata dia, Sabtu (9/2).

Selain menertibkan APK, Bawaslu juga sudah melayangkan lima surat imbauan dan 307 imbauan lisan. Isinya meminta agar timses, caleg dan tim kampanye menaati aturan yang berlaku selama masa kampanye. Surat imbauan yang sudah dikeluarkan menyangkut larangan pemasangan APK di tempat ibadah menyusul adanya caleg yang melaksanakan kegiatan perayaan Natal bersama.

Selain itu, Bawaslu Kota Jogja juga sudah menegur satu organisasi perangkat daerah yang telah memberikan tempat izin penggunaan gedung bangunan pemerintah, bagi sebuah kelompok. Dalam izin penggunaan, awalnya hanya untuk kegiatan kesenian, namun ternyata salah satu rangkaian kegiatan di dalamnya adalah deklarasi dukungan kepada salah satu paslon presiden. "Kami minta kontrol dari OPD itu dalam hal administrasi dan lapangan," ujarnya.

Harsya menambahkan Bawaslu berkomitmen mengawasi kegiatan kampanye dengan maksimal, sehingga dalam seharinya Bawaslu mengawasi kampanye bersama Panwaslucam. Pengawasan juga dilakukan di gudang logistik pemilu, sejumlah A5 Corner dan lokasi perekaman data KTP elektronik, misalnya di lapas dan rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement