Advertisement

Dua Belia Gasak Motor, Dicokok Polisi

Yogi Anugrah
Selasa, 19 Februari 2019 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Dua Belia Gasak Motor, Dicokok Polisi Kapolsek Pakem Kompol Haryanta (kanan) menunjukkan barang bukti dan Kedua pelaku curanmor, AG (kiri) dan CB (tiga kanan). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Terbukti mencuri sepeda motor, dua remaja di bawah umur dicokok polisi. Setelah diperiksa, keduanya bahkan sudah mencuri sepeda motor di empat tempat yang berbeda.

Kapolsek Pakem Kompol Haryanta mengatakan penangkapan kedua remaja yang berinisial AG, 16, dan CB, 15 dilakukan pada Kamis (14/2/2019) lalu. Penangkapan kedua remaja warga Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman itu dilakukan atas laporan dari pemilik sepda motor bernama Lukman Abdul Aziz, warga Dusun Ngipiksari, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kamis lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

"Lalu pada hari yang sama [Kamis] sekitar pukul 22.00 WIB, dua anggota Polsek Pakem yang sedang patroli melihat seseorang di depan pasar Pakem mendorong sepeda motor yang identik dengan sepeda motor curian sesuai laporan," ucap Kapolsek pada Selasa (19/2/2019).

Mengetahui hal itu, kata Kapolsek, anggotanya lantas menghentikan dan membawa pelaku yang diketahui adalah AG untuk dibawa Polsek Pakem untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya dan ternyata sebelumnya AG sudah pernah melakukan pencurian di empat lokasi yang berbeda, bersama salah satu temannya yaitu CB," ucap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan AG itu, polisi lantas segera menangkap CB di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, masing-masing bermerek Yamaha Fiz R, Suzuki Fu, dan Honda GL pro yang sudah dibongkar dan disimpan di rumah AG. "Jadi total ada empat lokasi pencurian, tiga titik di Pakem dan satu di Cangkringan, namun untuk TKP [tempat kejadian perkara] yang di Cangkringan, korban tidak melapor polisi," ucap Kapolsek.

Adapun modus pencuriannya, pelaku sengaja mencari motor yang tidak di kunci setang. Sepeda motor itu lantas dicuri dengan cara didorong sampai rumahnya, dan kemudian dihidupkan setelah membongkar dan menyambung kabelnya.

Lantaran masih di bawah umur, keduanya akan dititipkan di Rumah Perlindungan Anak Sosial Yogyakarta. Meski begitu proses hukum terhadap kasus ini akan tetap diteruskan sesuai dengan UU. Kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan keterangan pelaku CB, ia mengaku dipaksa oleh AG untuk mencuri. "Ingin punya motor, tapi tidak berani minta ke orang tua," ucap CB.

Sementara itu, AG mengaku sudah menjual sepeda motor yang dicurinya wilayah Cangkringan, sepeda motor tersebut dijual senilai Rp500.000. "Uangnya untuk makan-makan bersama teman-teman," ucap AG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement