Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi puluhan anggota Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, saat mendatangi Kantor DPRD Sleman, Senin (29/10/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa menentukan langkah untuk menindaklanjuti penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa yang mulai berlaku pada 2020 mendatang. Alasannya karena petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) belum ada.
"Itu baru tataran kebijakan pusat, ketentuan aplikasinya di daerah belum ada," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Setda Bantul, Kurniantoro Kamis (21/2/2019).
Kurniantoro mengatakan berdasarkan hasil rapat di Jakarta awal Februari lalu, gaji kepala desa dan perangkat desa memang disetarakan dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A. Dalam rapat tersebut tidak dijelaskan sumber dananya.
“Demikian kepala desa yang gajinya sudah di atas ASN golongan II A seperti apa? Apakah disamaratakan dengan gaji golongan IIA atau bagaimana?,” ujarnya.
Menurut dia, gaji kepala desa dan perangkat desa sudah ada aturannya yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dengan ketentuan 30% untuk gaji dan 70% untuk pembangunan. Harapan dari pemerintah desa, kata dia, alokasi ADD ditambah dan komposisinya diubah jika gaji dinaikkan.
Namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknisnya untuk melaksanakan kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa. Pihaknya hanya melanjutkan proses pendataan gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang diminta Pemerintah Pusat sejak awal Februari lalu.
"Hasil pendataan ini akan kami serahkan ke pusat seperti yang diminta," ujar Kurniantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ditjenpas memastikan video viral penggerebekan rumah dinas Kalapas Waingapu merupakan video lama pada 2024. RB telah dicopot dan diproses hukum.
Harga BBM Pertamina, BP, dan Shell per 1 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter, sementara diesel di BP dan Shell naik.
UII mengembangkan sistem Inteligen Bisnis untuk membantu pengambilan keputusan admisi berbasis data dengan skor usability 84,4.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 1 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.