Advertisement

6 Caleg Urung Ikut Pemilu 2019, Ini Dia Alasannya

Abdul Hamied Razak
Selasa, 26 Februari 2019 - 17:20 WIB
Arief Junianto
6 Caleg Urung Ikut Pemilu 2019, Ini Dia Alasannya Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga kini tercatat sudah ada enam orang anggota calon legislatif (caleg) yang mengundurkan diri dari daftar calon tetap (DCT) dengan alasan beragam.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan sejumlah alasan yang menyebabkan mereka mengundurkan diri di antaranya adalah penerimaan CPNS, dan ada yang beberapa meninggal dunia. Keenam caleg yang mengundurkan diri tersebut tersebar di tiga daerah untuk caleg DPRD tingkat kabupaten. “Sebanyak dua caleg DPRD Bantul mengundurkan diri karena diterima sebagai CPNS dan satu orang caleg dikabarkan meninggal dunia. Selain itu, dua orang caleg DPRD Kulonrpogo mundur juga karena diterima seleksi CPNS. Seorang caleg DPRD Sleman juga dilaporkan meninggal dunia," katanya, Selasa (26/2/2019).

Advertisement

Baik caleg yang mengundurkan diri maupun meninggal, kata dia, tidak otomatis dicoret karena DCT sudah dicetak. Nama-nama mereka tetap ada di dalam surat suara. KPU nantinya akan memberikan catatan kepada masing-masing TPS jika caleg tersebut telah mengundurkan diri atau meninggal dunia. Mereka juga tidak bisa diganti sehingga namanya tetap ada di surat suara.

"Nanti tinggal mencoret nama di DCT walaupun nomor urutnya tetap, tidak diubah urutannya. Kami nanti akan membuat surat ke TPS jika caleg sudah meninggal atau mengundurkan diri. Kalau masih ada pemilih yang memilih mereka, suaranya tetap sah tetapi hanya untuk partai politik,” ucap dia.

Hamdan menjelaskan tidak ada sanksi soal caleg yang mengundurkan diri karena diterima seleksi CPNS. Menurut dia itu sudah sesuai dengan ketentuan di mana CPNS dan PNS tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. "Jadi tidak ada konsekuensinya. Justru sesuai peraturan mereka memang harus mengundurkan diri karena jadi PNS," katanya.

Sementara untuk caleg yang meninggal dunia ada mekanisme yang harus dilakukan. Partai politik mengajukan surat resmi ke KPU, kemudian KPU mengklarifikasi kebenaran caleg tersebut meninggal dunia. Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara dan akan digunakan dasar KPU untuk mencoret caleg yang mengundurkan diri atau meninggal tersebut. “Termasuk untuk perhitungan suara yang mencoblos caleg tersebut,” katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU DIY M Zaenuri Ikhsan menjelaskan tiga caleg yang diterima CPNS dilaporkan masing-masing berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk caleg DPRD Bantul dan satu caleg dari PDIP untuk DPRD Kulonprogo. “Tiga caleg yang meninggal dunia, salah satunya dari Partai PBB [Partai Bulan Bintang] untuk DPRD DIY. Satu lagi dari DPRD sleman," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement