Advertisement

DKP Genjot Legalitas Budi Daya Ikan

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 28 Februari 2019 - 21:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
DKP Genjot Legalitas Budi Daya Ikan Ilustrasi budi daya ikan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo terus mendorong kepemilikan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) kepada para pengusaha pembudidaya ikan berskala kecil. Tahun ini jawatan tersebut menargetkan 2.000 TPUPI bisa diterbitkan.

Kepala DKP Kulonprogo Sudarna mengungkapkan dengan terdatanya usaha pembudidayaan ikan lewat kepemilikan TPUPI maka akan terwujud ketertiban dan keamanan bagi pemilik usaha perikanan serta lingkungan sekitarnya.

Advertisement

Hal yang tak kalah penting, TPUPI turut memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha perikanan. Sebab, TPUP ini berfungsi sebagai tanda izin usaha bagi pembudidaya berskala kecil atau di bawah lima hektare.

Sejauh ini sebanyak 2.437 TPUPI sudah diterbitkan di Kulonprogo. Rinciannya yakni pada 2017 sebanyak 1.003 sertifikat dan 2018 terdapat 1.269 penerbitan. Untuk tahun ini, sampai Senin (25/2/2019) TPUPI yang telah diterbitkan sebanyak 165 lembar. “Mudah-mudahan nanti sampai akhir tahun, capaian kepemilikannya bisa melebihi tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Untuk mengejar target 2.000 penerbitan, DKP menggencarkan sosialisasi ke kelompok budi daya atau kelompok lain yang berpotensi memiliki aktivitas budi daya ikan. Kelompok tani tak luput mendapatkan sosialisasi ini karena adanya potensi budidaya ikan di persawahan atau biasa disebut mina padi.

DKP juga menyasar forum rapat warga baik dari tingkat rukun tetangga maupun dusun dengan catatan wilayah tersebut berpotensi adanya kelompok budi daya ikan yang belum terafiliasi kelompok lain. Pada 2018 dilakukan sosialisasi sebanyak 16 kali di 12 kecamatan menggunakan dana kabupaten sementara untuk tahun ini masih dalam tahap penggodokan.

Sudarna menuturkan perlunya TPUPI juga sebagai langkah pihaknya menyukseskan Peraturan Bupati No.71/2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan. Dalam peraturan tersebut mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing, berkelanjutan, berkeadilan, tercipta iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement