Advertisement

Promo November

Produk Ikan Segar dan Olahan di Pasar Jagalan Kulonprogo Diawasi Ketat

Newswire
Kamis, 11 Januari 2024 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Produk Ikan Segar dan Olahan di Pasar Jagalan Kulonprogo Diawasi Ketat Petugas DKP Kulon Progo mengawasi produk olahan ikan di Pasar Jagalan. Antara - HO/Dokumen DKP Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Produk olahan ikan di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kulonprogo diawasi ketat  Dinas Kelautan dan Perikanan. Pengawasan dilakukan secara rutin sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan produk perikanan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Kulonprogo Ghufron Said Priyono di Kulonprogo, mengatakan pengawasan ini ditujukan sebagai pembinaan kepada pelaku usaha. "Penting juga karena dengan pengujian langsung ke lokasi, akan memberi edukasi kepada konsumen," kata Ghufron Said Priyono, Kamis (11/1/2024).

Advertisement

Ia mengatakan pengawasan dilakukan terhadap pedagang olahan ikan Pasar Jagalan Sugiyati dari Magelang yang menjual teri gundul, ikan petek dan rese. Selain itu kepada pedagang Suimah dari Muntilan yang menjual ikan teri gundul, kacangan, layur, petek, pedo, blebekan, dan rese.

"Dari hasil uji sampel langsung di lokasi, semua negatif. Namun petugas menemukan cumi asin positif," katanya.

Ghufron mengatakan DKP mengawal kegiatan kelautan dan perikanan mempunyai tugas penting dalam upaya penjaminan keamanan pangan produk perikanan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

BACA JUGA: Perhatian, Kini Kendaraan Keluar Masuk Bandara YIA Bayar Parkir Wajib Pakai E-Money

Kewenangan DKP pada pengendalian mutu produk hasil perikanan merujuk pada Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Dalam keputusan tersebut tercantum kewenangan melalui kegiatan pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil," katanya.

Selain dua aturan di atas, lanjut Ghufron, DKP juga mendasarkan pada Peraturan Pemerintah RI No.7/2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.

Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan dari hulu dari produsen sampai ke tingkat konsumen sebagai pengonsumsi produk (sisi hilir).

"Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian produk kelautan dan perikanan yang dilakukan dari tahap praproduksi, distribusi sampai produk berada di konsumen untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement