Advertisement
Bermodal Printer, AW Berani Garap Pesanan Uang Palsu

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo membongkar pabrik uang palsu di Pekalongan, Jawa Tengah pada Kamis (28/2/2019).
Polisi lantas meringkus produsen uang palsu berinisial, AW, 30, warga Pekalongan. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pengedaran uang palsu yang dilakukan sepasang suami istri, Kusnin, 46, dan Sri Miharti, 26, warga Jepara, di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang pada Selasa (26/2/2019).
Advertisement
Terbongkarnya pabrik uang palsu diawali dari penelusuan polisi terhadap riwayat komunikasi antara Kusnin dan AW. “Akhirnya polisi menangkap yang bersangkutan [AW] di kediamannya di Pekalongan sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution, dalam konferensi pers kasus pengedaran uang palsu di Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Jumat (1/3/2019).
Dari tangan pelaku polisi menyita 900 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 siap edar. Polisi juga menyita 203 lembar pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, dan alat pembuatan uang palsu, di antaranya seperangkat komputer, tiga mesin cetak, tiga set lampu neon, enam buah layar sablon serta kertas resta tiga rim yang digunakan sebagai bahan baku uang tersebut.
Anggara mengatakan dari bahan baku tersebut, diperkirakan pelaku bisa menghasilkan 7.750 lembar uang pecahan Rp100.000. Dengan jumlah itu potensi kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp775 juta.
Polres Kulonprogo saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan distributor uang palsu yang lebih besar. Hal ini mengingat banyaknya barang bukti yang berhasil disita. Kuat dugaan pelaku merupakan kelompok jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi khususnya untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Pesanan Teman
AW diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Dia menjalani hukuman kurungan di Slawi, Jawa Tengah selama dua tahun 11 bulan dan baru bebas pada November 2018. Pria bertubuh tambun ini tergolong profesional dalam membuat uang palsu karena memiliki kemiripan dengan uang asli. Bahkan ketika uang palsu itu dicek menggunakan lampu ultraviolet (UV), muncul pula tanda air selayaknya uang asli.
AW mengaku mendapat keterampilan membuat uang palsu karena telah lama menggeluti usaha percetakan undangan. Untuk membuat uang palsu agar mirip dengan aslinya, ia menggunakan teknik sablon kaos supaya tekstur kertas serupa uang asli. Bahan pewarna phospor juga dimasukkan ke dalam uang palsu buatannya agar menciptakan tanda air saat kena sinar UV.
Aktivitas membuat uang palsu ini dilakukannya sejak 2012 silam dan sempat berhenti karena terciduk polisi pada 2016. Setelah kelar menjalani hukuman, pada November 2018, dia kembali melakukan aksi serupa. “Awalnya karena orderan undangan [di percetakannya] sepi, jadi saya buat uang palsu saja, terus saya tawarkan ke teman-teman,” ucapnya.
Dalam sehari AW bisa memproduksi 50 lembar uang palsu nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Uang palsu itu ia jual seharga Rp1 juta untuk satu bendel berisi Rp5 juta. “Saya hanya buat untuk pesanan, dan buatnya dibantu sama teman, tapi kalau untuk produksi awal mulai dari desain sampai hasil akhir saya lakukan sendiri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat AW dengan Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
- Rute, Tarif dan Cara Beli Tiket Trans Jogja
- Kulonprogo Masih Gelap, Kadishub: Titik di Kapanewon Butuh LPJU Totalnya Kurang 10.600 Unit
- PN Segera Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Sleman
Advertisement