Advertisement
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Semin yang telah berlangsung sejak 2016-2018. Atas perbuatannya, tersangka berinisial SM, 59, dan notabene berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) langsung dicokok polisi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, mengatakan ungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) bermula dari laporan ibu korban berinisial Sur pada Senin (29/1). Laporan ini pun dijadikan dasar untuk pengembangan kasus hingga akhirnya polisi menangkap SM yang tak lain adalah ayah tiri korban. “Sudah kami tahan dan sekarang masih menunggu proses hukum lanjutan,” kata Riko kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Riko menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan kasus pencabulan yang dilakukan SM terjadi sejak pertengahan 2016 hingga 2018. Meski demikian, Riko menegaskan bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan seksual dan belum mengarah ke pemerkosaan. “Masih sebatas meraba-raba tubuh korban,” katanya.
Tindak asusila yang terjadi bertahun-tahun membuat Bunga depresi hingga akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke ibu kandungnya. Pelaku menggunakan modus tipu muslihat dalam menjalankan perbuatan bejatnya, yakni berdalih mengecek keperawanan korban. “Pencabulan ini berlangsung lama dan korban depresi bahkan sempat diperiksakan ke rumah sakit di Klaten. Tak berhenti di sini, pelaku tetap nekat menjalankan aksinya dengan dalih penyembuhan dengan metode rukiah,” kata Riko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu buah kaus warna merah muda dan satu buah celana kain warna biru. “Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga menerjunkan Unit Pelayaan Perempauan dan Anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” kata mantan Kasatreskoba Polres Gunungkidul ini. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, menambahkan berdasar pemeriksaan diketahui bahwa SM berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan kasus hingga tuntas. “Kasus hukum harus terus berjalan,” katanya.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama karena tindak kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat. Oleh karena itu Verena meminta partisipasi dari masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar.
Disinggung mengenai kasus pencabulan, ia mengungkapkan jumlah kasus di Gunungkidul masih mengkhawatirkan. Sebagai gambaran, mulai Januari hingga akhir Februari 2019 sudah ada empat kasus pencabulan. Dua kasus terjadi di Kecamatan Semin, satu kasus di Kecamatan Tanjungsari dan satu kasus lain terjadi di Kecamatan Playen. “Untuk kasus di Kecamatan Playen masih dalam pengembangan, untuk tiga kasus lainnya sudah diproses,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement