Advertisement

Enam Puskesmas di Gunungkidul Miliki Biofilter Seharga Rp200 Juta

Rahmat Jiwandono
Senin, 04 Maret 2019 - 23:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Enam Puskesmas di Gunungkidul Miliki Biofilter Seharga Rp200 Juta Ilustrasi - limbahb3.blogspot.com

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hingga saat ini baru ada enam pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Gunungkidul yang mempunyai sistem pengolahan limbah biofilter. Biofilter adalah sistem pengolahan air limbah dengan memanfaatkan mikroorganisme yang tumbuh dan berkembang yang dapat memisahkan jenis limbah dengan sendirinya.

Enam puskesmas yang memiliki biofilter masing-masing Puskesmas Karangmojo I; Puskesmas Karangmojo II; Puskemas Panggang 1; Puskesmas Tanjungsari I; Puskesmas Purwosari dan Puskesmas Nglipar II. Sedangkan 24 puskesmas lainnya sudah memiliki instalansi pengolahan air limbah (IPAL) tetapi belum menggunakan sistem biofilter.

Advertisement

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka, mengatakan total ada 30 puskesmas di Bumi Handayani. Menurutnya pengolahan IPAL dengan biofilter di enam puskesmas tersebut merupakan bantuan dari Pemda DIY. "Biaya pembuatan IPAL konvensional sekitar Rp45 juta dan menggunakan biofilter sekitar Rp200 juta" ujarnya, Senin (4/3/2019).

Priyanta menyatakan pada tahun ini belum ada lagi puskesmas yang mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun IPAL berbasis biofilter. Namun demikian diakuinya keterbatasan anggaran di Dinkes Gunungkidul membuat 24 puskesmas lainnya masih pakai IPAL konvensional. "Apalagi kalau dibebankan ke puskesmas untuk membuat sendiri belum mampu," katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Anna Prihatini, mengungkapkan saat ini di Gunungkidul hanya ada enam rumah sakit dan satu klinik yang memiliki IPAL. Sedangkan unit-unit usaha lain sampai sekarang belum ada yang memiliki IPAL.

“Seharusnya semua, seluruh usaha yang kecil juga harus punya IPAL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82/2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, berbagai tempat usaha yang menghasilkan limbah dan membuang limbah ke lingkungan harus punya izin dari bupati,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa izin pembuangan limbah dikeluarkan setelah sebuah perusahaan beroperasi dan menghasilkan limbah. Namun sebelum beroperasi seharusnya setiap perusahaan sudah memiliki dokumen lingkungan, di mana di dalamnya harus sudah tertera bahwa perusahaan tersebut akan mengajukan izin pembuangan limbah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

News
| Rabu, 29 November 2023, 20:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement