Advertisement

Jumlah WNA Masuk DPT Dimungkinkan Bertambah

Abdul Hamied Razak
Rabu, 06 Maret 2019 - 22:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jumlah WNA Masuk DPT Dimungkinkan Bertambah Pekerja merakit kotak suara berbahan dupleks di gedung bekas Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Rabu (13/2/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Bawaslu DIY akan meminta KPU DIY segera mencoret nama-nama WNA yang masuk dalam DPT pada pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang. Hingga saat ini, Bawaslu kabupaten/kota terus melakukan konfirmasi terhadap para WNA yang masuk dalam DPT.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar-lembaga Bawaslu DIY, Amir Nasiruddin mengatakan ada 11 orang WNA yang terindikasi namanya masuk dalam DPT. Dari 11 nama tersebut seorang di antaranya terkonfirmasi sudah menjadi WNI.

Advertisement

"Kami bersama Bawaslu kabupaten/kota masih terus melakukan konfirmasi terhadap WNA yang ada di DIY. Masih dimungkinkan jumlahnya bertambah," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (6/3/2019).

Hingga kini Bawaslu masih mencatat sebanyak 10 WNA yang sudah dikonfirmasi masuk dalam DPT. Dari jumlah tersebut, tiga WNA masuk dalam 103 WNA yang diterima KPU Pusat dari Dukcapil Kemendagri. Sementara sisanya belum masuk dalam daftar 103 WNA yang diterima KPU Pusat.

Kesepuluh nama WNA yang terkonfirmasi masuk DPT delapan orang masuk wilayah Bantul meliputi, Dominique Oberson, Linda Lou Fliam, Rudy Setyawan, Willem Cornelis, Maudy Calbo, Taeko Moromoto, Kamaru Azman, Gittan Merete Gustafsson. Dua orang WNA lainnya, Yokosuka Tomomi (Sleman) dan Juan Carlos Sanavas (Kota Jogja).

"Seluruh tim Bawaslu di kabupaten/kota sudah bergerak untuk melakukan konfirmasi ke WNA tersebut. Setidaknya sampai tiga hari ke depan. Seluruh data dari kabupaten/kota akan dipadukan sebelum Bawaslu meminta KPU DIY untuk mencoret nama-nama WNA tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, proses verifikasi WNA yang masuk dalam DPT harus dilakukan dengan cermat. Pasalnya, pengecekan data pada DPT tidak memiliki filter mana WNI dan WNA. "Jadi kami dapat data WNA dari Dukcapil, kemudian mencocokkan dengan data DPT. Setelah itu, dikonfirmasi ke alamat yang bersangkutan apakah tetap WNA atau sudah menjadi WNI," katanya.

Minta Dicoret

Terpisah, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono masih terus melakukan pendataan adanya WNA yang masuk dalam DPT. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan mengirim surat saran perbaikan untuk mencoret (TMS) WNA dari DPT Pemilu 2019. "Kami segera meminta KPU untuk mencoret [WNA dalam DPT]. Tapi saat ini kami masih mau mendata lagi karena sampai malam tadi ada laporan tambahan lagi [WNA yang masuk DPT]," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan memastikan mencoret WNA yang masuk dalam DPT karena menyalahi aturan Pemilu. Mereka yang statusnya benar-benar WNA secara aturan memang tidak memiliki hak untuk memilih. "Kalau memang statusnya WNA harus dihapus dari DPT. Teman-teman kami masih turun lapangan untuk verifikasi," kata Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement