Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Ilustrasi pemilihan umum. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menyiapkan pengawasan untuk kampanye terbuka dan iklan media masa. Bawaslu bakal mengedepankan pencegahan dibanding penindakan di masa itu.
Pada Senin (11/3/2019), Bawaslu menggelar rapat kordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mempersiapkan pengawasan saat kampanye terbuka dan iklan di media masa yang akan dimulai pada Minggu (24/3/2019).
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menuturkan acara kemarin merupakan inisiatif Bawaslu untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi kampanye terbuka dan iklan media massa mulai 24 Maret sampai 13 April mendatang.
“Bawaslu berorientasi pada langkah-langkah preventif dengan menyampaikan ke masyarakat soal regulasi. Apa saja yang dilarang dalam kampanye terbuka,” ungkapnya setelah rapat koordinasi di King’s Hotel Wates, Senin.
Pelanggaran yang dianggap paling banyak terjadi dan perlu diantisipasi salah satunya kampanye di luar jadwal. Nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menentukan jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu untuk ditaati masing-masing peserta pemilu.
Selain adanya kampanye di luar jadwal, Bawaslu juga mengantisipasi adanya kampanye dengan isu suku agama ras antargolongan (SARA), kekerasan atau kampanye di tempat ibadah. Patut diantisipasi juga politik uang, menghalang-halangi orang berkampanye serta menyebar fitnah dan hoaks.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengharapkan peserta pemilu dan masyarakat memahami regulasi yang ada. Bawaslu sejauh ini sudah beberapa kali sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk memberitahukan regulasi pemilu.
Dalam masa kampanye terbuka dan iklan di media masa, peserta pemilu diperbolehkan beriklan di media cetak maupun elektronik. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Sapardiyono, mengaku lembaganya bekerja sama dengan Bawaslu guna mengawasi jalannya kampanye terbuka dan iklan di media massa bagi peserta pemilu.
Wujudnya ada kerja sama pengawasan dan penindakan pelanggaran atas pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 ini. “Kami [KPID] mendorong agar peserta pemilu dan media menaati aturan. Pemberitaan mesti proporsional karena peran media sangat sentral,” ucpanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.
Gelombang gugur massal landa wakil Indonesia di 16 besar Malaysia Masters 2026. Jonatan Christie (jojo) jadi satu-satunya harapan tersisa di perempat final.