Advertisement
Bawaslu Intai Iklan di Media Massa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menyiapkan pengawasan untuk kampanye terbuka dan iklan media masa. Bawaslu bakal mengedepankan pencegahan dibanding penindakan di masa itu.
Pada Senin (11/3/2019), Bawaslu menggelar rapat kordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mempersiapkan pengawasan saat kampanye terbuka dan iklan di media masa yang akan dimulai pada Minggu (24/3/2019).
Advertisement
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menuturkan acara kemarin merupakan inisiatif Bawaslu untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi kampanye terbuka dan iklan media massa mulai 24 Maret sampai 13 April mendatang.
“Bawaslu berorientasi pada langkah-langkah preventif dengan menyampaikan ke masyarakat soal regulasi. Apa saja yang dilarang dalam kampanye terbuka,” ungkapnya setelah rapat koordinasi di King’s Hotel Wates, Senin.
Pelanggaran yang dianggap paling banyak terjadi dan perlu diantisipasi salah satunya kampanye di luar jadwal. Nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menentukan jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu untuk ditaati masing-masing peserta pemilu.
Selain adanya kampanye di luar jadwal, Bawaslu juga mengantisipasi adanya kampanye dengan isu suku agama ras antargolongan (SARA), kekerasan atau kampanye di tempat ibadah. Patut diantisipasi juga politik uang, menghalang-halangi orang berkampanye serta menyebar fitnah dan hoaks.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengharapkan peserta pemilu dan masyarakat memahami regulasi yang ada. Bawaslu sejauh ini sudah beberapa kali sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk memberitahukan regulasi pemilu.
Dalam masa kampanye terbuka dan iklan di media masa, peserta pemilu diperbolehkan beriklan di media cetak maupun elektronik. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Sapardiyono, mengaku lembaganya bekerja sama dengan Bawaslu guna mengawasi jalannya kampanye terbuka dan iklan di media massa bagi peserta pemilu.
Wujudnya ada kerja sama pengawasan dan penindakan pelanggaran atas pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019 ini. “Kami [KPID] mendorong agar peserta pemilu dan media menaati aturan. Pemberitaan mesti proporsional karena peran media sangat sentral,” ucpanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement