Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Sejumlah eks karyawan PT. Kharisma Eksport saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Bantul, Rabu (13/3/2019). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan bekas karyawan PT. Kharisma Eksport mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Rabu (13/3/2019). Mereka meminta anggota dewan mendesak perusahaan agar memenuhi kewajibannya karena telah memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memberikan pesangon.
Mella Setyorini, selaku kuasa hukum eks karyawan PT. Kharisma Eksport mengatakan kedatangan kliennya ke DPRD Bantul untuk menyampaikan aspirasi karena mereka belum mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah bekerja delapan hingga sembilan tahun.
Menurut dia, ada seratus lebih karyawan yang diberhentikan sejak 2018 sampai awal 2019 ini. "Yang berani bersuara baru 38 orang," kata Mella seusai audiensi di ruang utama DPRD Bantul.
Para korban PHK tersebut, kata dia, tidak mengetahui alasan pemecatan sepihak tersebut. Pihak perusahan juga tidak pernah mengeluarkan surat peringatan sebelum memutuskan hubungan kerja. Setelah memutus hubungan kerja, perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawannya, kecuali hanya uang tali kasih yang diberikan kepada beberapa eks karyawan saja. Nominal tali kasih juga dinilai kecil.
Pihaknya sengaja mendatangi Dewan karena ingin persoalan PHK sepihak tersebut cepat selesai. Sebelumnya mereka juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, namun sampai sekarang belum ada realisasinya.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto mengatakan eks karyawan PT. Kharisma Eksport yang melapor resmi ke Disnakertrans hanya 10 orang yang sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Proses mediasi memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena pihaknya harus mengacu pada aturan perundang-undangan.
Proses penyelesaian harus dilalui melalui upaya bipartit atau mediasi karyawan dengan perusahaan. Setelah itu baru upaya mediasi di Disnakertrans. Dalam upaya mediasi, kata dia, juga sudah ada jawaban dari pihak PT. Kharisma. Proses mediasi masih berlangsung sampai 21 Maret mendatang.
Menurut dia, proses penyelesaian harus melalui pengaduan terlebih dahulu, "Untuk yang 10 orang kami upayakan diselesaikan secara mufakat. Sementara yang lain akan kami petakan dulu kasusnya seperti apa," kata Sulis.
Ia menyatakan pengaduan menjadi penting untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau hak-hak yang belum diperoleh karyawan.
Sementara itu Kuasa Hukum PT. Kharisma Eksport, Prisma Wardhana Sasmita, saat dihubungi menyatakan akan mengikuti prosedur perundang-undangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut yang sampai saat ini masih dalam proses mediasi di Disnakertrans. Pihaknya masih memiliki waktu mediasi sampai 21 Maret mendatang.
Dalam proses mediasi tersebut PT.Kharsima Eksport akan memenuhi sebagian tuntutan eks karyawan sesuai aturan. Namun dalam pemenuhan hak-hak eks karyawan tersebut, pihaknya perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu, karena faktanya tidak semua yang diputus kontraknya tersebut bekerja di atas tiga tahun.
"PT. Kharisma Eksport memiliki banyak karyawan yang tidak semuanya karyawan tetap. Tentu ada yang kontrak, ada juga yang bekerja jika ada yang perlu dikerjakan di waktu-waktu tertentu kalau ada pesanan," kata Wardhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pemilihan Ketua Umum dan kepengurusan baru periode 2026–2031, sekaligus memperkuat arah gerakan kepemudaan di Jogja
Puasa Tarwiyah dan Arafah bukan syarat sah kurban. Simak penjelasan hukum, jadwal puasa Zulhijah 2026, dan keutamaannya.
BYD M6 DM resmi meluncur di Indonesia sebagai MPV hybrid pertama BYD dengan klaim irit 65 km/liter dan jarak tempuh hingga 1.000 km.
Oakwood Yogyakarta menghadirkan pengalaman hunian modern yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan wisatawan bisnis maupun rekreasi.