Advertisement
Cegah Diskriminasi, Pemkab Bantul Akan Periksa Aturan Hingga Tingkat RT
Bupati Bantul Suharsono - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera mengecek aturan-aturan di tingkat desa hingga RT untuk memastikan tidak ada ketentuan diskriminatif sebagaimana yang pernah berlaku di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret.
Dusun Karet sempat memberlakukan larangan bagi pendatang nonmuslim bermukim di sana. Aturan kontroversial itu kemudian dicabut setelah Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik, tak boleh tinggal di Karet dan mengadukan penolakan yang menimpa dirinya ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Tokoh masyarakat setempat menyebut aturan itu bagian dari kearifan lokal tetapi kemudian menyadari kesalahan mereka dan bersedia menghapus larangan bagi pendatang nonmuslim.
Advertisement
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul Fatoni menyatakan kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat telah meminta maaf karena mengeluarkan aturan yang melanggar Konstitusi. Fatoni mengakui pengawasan pemerintah kurang.
Selanjutnya, Pemkab Bantul akan mengecek peraturan sampai tingkat RT untuk mencegah diskriminasi serupa.
BACA JUGA
“Kami akan memastikan tidak ada aturan yang diskriminatif di Bantul,” ujar Fatoni melalui ponsel, Selasa (2/4/2019).
Bupati Bantul Suharsono juga telah menegur Kepala Dusun Karet. Peraturan itu dibuat sebelum Suharsono menjabat sebagai Bupati Bantul. Dia mengatakan larangan untuk pendatang nonmuslim menetap di Dusun Karet melanggar hukum.
“Konstitusi menjunjung Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia bukan negara Islam,” ujar Suharsono.
Dia juga memastikan aturan itu sudah dicabut.
Mengaku Khilaf
Masyarakat Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, mengakui kesalahan karena sudah membuat peraturan dusun yang melarang pendatang nonmuslim dan penganut kepercayaan bermukim di dusun tersebut.
Sejak tiga setengah tahun terakhir, Dusun Karet punya aturan diskriminatif. Peraturan tentang Persyaratan Pendatang Baru Pedukuhan Karet diteken pada 19 Oktober 2015 oleh Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat Karet Ahmad Sudarmi.
Ketentuan berat sebelah itu ada di butir pertama. Pendatang baru harus pemeluk Islam. Sementara, Islam yang dimaksud adalah paham yang sama dengan yang dianut penduduk Karet.
“Kami Islam yang mengakui kebudayaan. Kami merawat tradisi. Kami kerap tahlilan dan selawatan,” kata Ahmad Sudarmi, Selasa (2/4/2019).
Peraturan tersebut bertahan hingga Senin (1/4/2019) dan tak dipersoalkan.
Kemudian, Slamet Jumiarto, pelukis berusia 42 tahun menyewa salah satu rumah di Karet tanpa mengetahui ketentuan yang bakal membuatnya repot. Dia boyongan dari Notoprajan, Ngampilan, Kota Jogja, karena rumah yang dia kontrak di sana sudah habis jangka waktunya.
“Sejak 2001, saya mengontrak rumah dan sudah 14 kali pindah. Saya cocok dengan lingkungan di Karet, apalagi harga sewa di sini murah. Rumahnya juga luas,” ucap Slamet.
Slamet mulai menempati rumah kontrakan seluas 9 × 11 meter pada Sabtu (30/3/2019). Dia menghadap Ketua RT 8, Nur, untuk mengurus administrasi kependudukan.
Slamet kaget ketika disodori peraturan tersebut, padahal dia sudah membayar sewa rumah untuk satu tahun. “Saya Katolik. Istri saya Protestan. Kami tidak boleh tinggal di sini,” ujat Slamet.
Dia berunding dengan Ketua RT dan mereka berdua menemui Dalyanto, tokoh masyarakat di Karet. Hasilnya mengecewakan Slamet. Dia tetap tidak bisa tinggal di sana karena ada peraturan yang melarang pendatang beragama nonmuslim menetap.
Slamet kemudian mengadu ke orang dekat Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Slamet kenal dengan Sultan saat dia mendirikan Sanggar Arundaya, kelompok kesenian lukis, tari, dan sastra, pada 2018. Papan pendirian Sanggar Arundaya yang bertanda tangan Sultan dipasang di ruang tamu rumah kontrakan Slamet yang bakal segera dia tinggalkan.
Aduan itu lekas ditanggapi. Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Desa Pleret kemudian menggelar mediasi dua kali pada Senin kemarin. Di Kantor Desa Pleret pada siang hari dan di rumah Kepala Dusun Karet pada malam hari.
Mediasi dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Ahmad Sudarmi, Iswanto, dan Dalyanto, penduduk yang dituakan di Karet dan terlibat dalam pembuatan peraturan untuk pendatang. Pemilik rumah yang disewa Slamet datang belakangan.
“Sehari-hari Pak Suroyo [pemilik rumah] tinggal di Segoroyoso, bukan di Karet,” kata Ahmad Sudarmi.
Warga menawarkan Slamet tinggal di rumah kontrakannya selama enam bulan sembari memberinya kesempatan mencari tempat tinggal sewaan baru. Mereka tetep keukeuh dengan aturan yang tak membolehkan pemeluk nonmuslim menjadi warga baru Karet.
“Ini jalan tengah, karena warga juga punya peraturan yang jadi kearifan lokal. Di mana-mana kan ada kearifan lokal,” kata Dalyanto yang sehari-hari berdinas di Kodim Bantul.
Tetapi Slamet menolak. Dia, si istri Priyati, dan dua anaknya sudah tidak nyaman.
“Lebih baik baik kami tidak tinggal di sini,” ucap Slamet.
Dia kemudian meminta uang sewa rumah Rp4 juta dikembalikan, plus Rp800.000 yang sudah dibelanjakan untuk merenovasi teras rumah, dan Rp400.000 untuk transportasi pindahan dari Notoprajan ke Karet.
Pemilik rumah sepakat, meski kemudian meminta permakluman kepada Slamet untuk mengembalikan uang sewa setelah rumahnya dikontrak penyewa baru.
“Karena uangnya sudah dipakai untuk banyak kebutuhan,” ucap Slamet.
Di akhir pertemuan, Kepala Desa Pleret dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul meminta peraturan di tingkat dusun yang diskriminatif dan meminggirkan minoritas itu direvisi karena bertentangan dengan Konstitusi.
“Sebagai warga negara yang baik, kami menurut apa kata pemerintah. Kami akan mengikuti peraturan,” ujar Dalyanto.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami untuk membuat peraturan yang lebih baik, yang tidak mendiskriminasi minoritas. Kami akui peraturan ini adalah kelalaian kami. Dalam hati kecil, sebenarnya saya kasihan karena ada yang menjadi korban,” ujar Ahmad Sudarmi, yang berprofesi sebagai kepala sekolah satu SD di Bantul.
“Kami alpa dan kami akan belajar.”
Latar Belakang Pembuatan
Ahmad Sudarmi mengatakan peraturan untuk pendatang itu dibuat demi keharmonisan warga.
“Ada keresahan di kalangan warga, misalnya keberadaan Islam yang berbeda dengan budaya di dusun ini. Akhirnya kami membuat aturan untuk pendatang yang mau tinggal atau membeli rumah di Karet,” kata dia.
“Bukan berarti kami anti terhadap nonmuslim.”
Sebenarnya, ada satu pemeluk Kristen di Dusun Karet yang menempati tanah warisan jauh sebelum aturan diskriminatif dibuat. Dia tak terusik karena leluhurnya warga Dusun Karet.
Aturan itu, menurut Ahmad Sudarmi, lahir berdasarkan masukan dari sejumlah pemuka agama dusun.
“Ada dalil-dalinya. Tetapi saya lupa karena banyak dan disampaikan sudah lama.”
Ahmad Sudarmi sebenarnya tak sepenuhnya sepakat dengan larangan bagi nonmuslim dan penganut kepercayaan.
“Saya kurang sreg. Sejak lama saya sudah bergaul dengan umat nonmuslim dan hubungan kami ada yang melebihi saudara.”
Toh, ia tak bisa berbuat banyak. “Kepentingan warga bermacam-macam dan sebagai Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet, saya harus menampung keinginan mereka. Warga kemudian voting dan menyepakati peraturan itu.”
Dia kemudian menandatanganinya. Peraturan itu hanya berumur 3,5 tahun dan dicabut setelah Slamet Sumiarjo menjadi korban.
“Saya tidak tahu apakah saya korban pertama dari peraturan seperti ini atau korban kesekian kali. Tetapi saya berharap menjadi korban terakhir. Mudah-mudahan tidak ada peraturan serupa di semua desa di DIY atau di mana pun,” ujar Slamet.
Ahmad Sudarmi, yang sudah mafhum atas kelalaiannya, mengharapkan peraturan baru di Dusun Karet lebih bijaksana.
“Sebagai tokoh masyarakat, saya alpa. Saya harap peraturan yang baru tidak lagi mendiskriminasi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement







