Advertisement

Bangunan Permanen Makan Trotoar Jadi Sorotan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 04 April 2019 - 06:17 WIB
Budi Cahyana
Bangunan Permanen Makan Trotoar Jadi Sorotan Kondisi bangunan permanen yang memakan badan trotoar di jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Selasa (2/4/2019) - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menjamurnya bangunan permanen yang memangkas trotoar menjadi sorotan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja. Salah satu bangunan yang memakan trotoar berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Jogja.

Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mengatakan lembaganya sudah meminta klarifikasi terkait dengan bangunan permanen di Bumijo yang memakan badan trotoar. Akibat bangunan yang berdiri itu, lebar badan trotoar menyempit. "Bagaimana pun keberadaan bangunan permanen di trotoar selain tidak sesuai aturan juga sangat mengganggu pejalan kaki," katanya, Selasa (2/4/2019).

Advertisement

Dia mengaku sudah meminta klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Jetis. Bahkan Forpi juga memantau langsung ke lokasi yang diadukan oleh warga. Sayangnya, kata Kamba, saat Forpi ke lokasi tidak bertemu dengan pemilik bangunan. Padahal keseharian, bangunan tersebut digunakan untuk usaha toko kelontong. "Kondisi bangunan tertutup. Hanya ada kardus minuman mineral kemasan yang ditutup dengan terpal yang ditaruh di badan trotoar," katanya.

Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut semestinya ditertibkan. Jika terus dibiarkan, sepanjang trotoar akan bernasib sama. Siapapun yang melanggar aturan, katanya, harus  ditindak. "Kalau tidak ditindak dapat ditiru oleh pedagang yang lainnya, ini terus-menerus terjadi. Pastinya akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Jogja dalam hal penegakan aturan," katanya.

Terkait dengan informasi pemilik bangunan permanen tersebut merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN), Forpi masih akan menyelidiki informasi tersebut. Jika informasi tersebut benar seharusnya ASN tersebut lebih tahu tentang aturan. "Kami dapat informasi kalau Trantib Kecamatan Jetis sudah memberikan surat peringatan, tetapi peringatan itu tidak diindahkan," katanya.

Kasie Trantib Kecamatan Jetis, Agus S, mengatakan sekitar dua tahun lalu jajarannya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota sudah memberikan surat peringatan (SP) sesuai dengan prosedur. "Mulai SP satu, dua dan tiga kepada pemilik bangunan permanen. Sebelum diberi SP, sudah kami datangi agar bangunan tersebut tidak memakan trotoar. Tapi sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti," katanya.

Menurut Agus, sesuai aturan jika SP3 sudah diberikan maka penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP Kota Jogja. "Sampai sekarang pemilik masih ngeyel berjualan di sana. Saya tidak tahu pasti kenapa masih bisa tetap berjualan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement